Perubahan Pajak Restoran Menjadi PBJT atas Makanan dan Minuman, Ini Ketentuannya

Sabtu, 08 Maret 2025 - 18:03 WIB
1. Subjek PBJT: Konsumen yang membeli atau mengonsumsi makanan dan minuman di restoran atau jasa boga/katering.

2. Wajib Pajak PBJT: Individu atau badan usaha yang menjual atau menyediakan makanan dan minuman kepada konsumen akhir.

Tarif dan Dasar Pengenaan PBJT



Tarif PBJT atas Makanan dan Minuman ditetapkan sebesar 10% dari total nilai transaksi. Misalnya, jika tagihan di restoran atau jasa katering mencapai Rp100.000, maka PBJT yang dikenakan adalah Rp10.000. Pajak ini terutang pada saat pembayaran dilakukan dan berlaku di seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Kebijakan Terbaru Pemprov DKI Jakarta: Tidak Ada Opsen Pajak, Ini Penjelasannya

Kebijakan baru ini merupakan bagian dari harmonisasi pajak daerah dengan regulasi yang lebih tinggi, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Langkah ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan, adil, dan relevan dengan perkembangan ekonomi yang ada.

Dengan diterapkannya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dan pelaku usaha dapat lebih memahami kewajiban mereka dalam membayar pajak. Selain itu, kontribusi pajak yang dibayarkan diharapkan dapat mendukung pembangunan daerah, khususnya dalam sektor infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!