THR Ojol 2025 Kapan Cair? Segini Kisaran Nominalnya
Rabu, 12 Maret 2025 - 14:35 WIB
Sejumlah pengemudi ojek online melintas di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (10/3/2025). FOTO/Aldhi Chandra
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto baru saja mengumumkan kewajiban bagi perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan, termasuk pengemudi ojek daring (ojol) dan kurir online.
Pengumuman ini disampaikan pada Senin (10/3/2025) di Ruang Kredensial, Istana Merdeka, Jakarta. Prabowo menjelaskan THR untuk pekerja swasta dan BUMD harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri.
"THR untuk pekerja swasta, BUMD, paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri. Besarannya akan diumumkan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran," ujar Prabowo.
Baca Juga: THR Pensiunan PNS Kapan Cair? Cek Kisaran Tanggal dan Nominalnya
THR untuk pengemudi ojol dan kurir online diatur dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2025. Surat edaran ini mengatur pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan (BHR) yang bertujuan memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir yang bekerja pada layanan berbasis aplikasi.
Dalam peraturan ini, ada 5 aturan penting terkait pemberian BHR bagi ojol, antara lain:
1. Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi di perusahaan aplikasi.
2. Pemberian THR ini paling lambat diberikan tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Pengumuman ini disampaikan pada Senin (10/3/2025) di Ruang Kredensial, Istana Merdeka, Jakarta. Prabowo menjelaskan THR untuk pekerja swasta dan BUMD harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri.
"THR untuk pekerja swasta, BUMD, paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri. Besarannya akan diumumkan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran," ujar Prabowo.
Baca Juga: THR Pensiunan PNS Kapan Cair? Cek Kisaran Tanggal dan Nominalnya
THR untuk pengemudi ojol dan kurir online diatur dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2025. Surat edaran ini mengatur pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan (BHR) yang bertujuan memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir yang bekerja pada layanan berbasis aplikasi.
Dalam peraturan ini, ada 5 aturan penting terkait pemberian BHR bagi ojol, antara lain:
1. Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi di perusahaan aplikasi.
2. Pemberian THR ini paling lambat diberikan tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Lihat Juga :