Berapa THR Polisi dan TNI di 2025? Simak Komponen Gaji dan Tunjangannya

Selasa, 18 Maret 2025 - 11:41 WIB
• Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000

• Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000

• Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000

• Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000

• Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000

• Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000

• Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000

• Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000

Sebagai simulasi, jika seorang baru diterima sebagai prajurit TNI dari jalur tamtama dengan pangkat prajurit dua masa kerja 0 tahun, maka otomatis masuk golongan kelas jabatan 1. Contoh lainnya, jika seorang perwira dengan pangkat kapten dan telah mengabdi di atas 4 tahun, masuk golongan kelas jabatan 8.

Tunjangan lain prajurit TNI AD

• Tunjangan suami atau istri TNI: 10% dari gaji pokok TNI.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More