Eksportir Wajib Parkir DHE SDA 100%, Pelaku Industri Keuangan Perkenalkan Mekanismenya

Kamis, 20 Maret 2025 - 12:46 WIB
Penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (SDA) yang tertuang dalam PP Nomor 8 Tahun 2025 mendapatkan apresiasi dan dukungan dari kalangan lembaga keuangan. Foto/Dok
JAKARTA - Regulasi terkait penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (SDA) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) mendapatkan apresiasi dan dukungan dari kalangan lembaga keuangan .

PP No 8 tahun 2025 yang diberlakukan sejak 1 Maret tahun itu diapresiasi dan didukung karena dapat mendorong kemajuan perekonomian Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Direktur Enterprise Banking & Financial Institution Danamon, Thomas Sudarma dalam acara sosialisasi PP yang dilakukan di Jakarta, Jumat (14/3/2025).



Thomas Sudarma mengatakan, Bank Danamon mendukung penuh implementasi PP Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Baca Juga: Wajib Parkir 100% di Bank Nasional, Prabowo: Devisa Hasil Ekspor Bakal Bertambah Rp1.292 T
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!