ASABRI Beri Layanan Lebih 1.200 Peserta, Total Nilai Manfaat Capai Rp34 Miliar

Kamis, 27 Maret 2025 - 21:14 WIB
Baca Juga: Berapa THR yang Diterima PPPK 2025? Cek Kisaran Tanggal Pencairannya

Selain layanan perawatan dan pengobatan, sesuai dengan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2020.

"Ke depan, ASABRI akan terus memperluas jaringan mitra rumah sakit, mempercepat layanan berbasis digital, serta memberikan sosialisasi kepada mitra Rumah Sakit agar lebih memahami kebutuhan pelayanan pengobatan dan pelayanan perawatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna memenuhi kebutuhan setiap peserta," tegas Jeffry.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!