Kena Tarif Impor 32 Persen, Surplus Neraca Dagang Indonesia Terancam

Kamis, 03 April 2025 - 13:13 WIB
Surplus neraca perdagangan Indonesia terancam pupus setelah AS menerapkan tarif impor 32% untuk Indonesia. FOTO/Ilustrasi
JAKARTA - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi mengumumkan pengenaan tarif impor kepada lebih dari 180 negara yang menjalankan perdagangan dengan Negeri Paman Sam, plus pajak dasar 10 persen pada impor dari semua negara sebagai respons atas apa yang disebutnya sebagai keadaan darurat ekonomi.

Sejumlah negara di Asia Tenggara termasuk Indonesia tak luput dari pukulan tarif impor baru Trump. Dalam hal ini, Indonesia dikenai tarif 32 persen, Malaysia 24 persen, Singapura 10 persen, Filipina 17 persen, Kamboja 49 persen dan Vietnam 46 persen.



Baca Juga: Dihantui Tarif AS, Rupiah Terancam Tembus Rp17.000 - IHSG Rontok

Phintraco Sekuritas dalam risetnya menyampaikan, dampak jangka pendek yang akan langsung terasa dari pengenaan tarif ini adalah pelemahan nilai tukar rupiah, mengingat kebijakan tersebut dikhawatirkan menekan ekspor dan surplus neraca dagang Indonesia ke AS.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!