Komite BPH Migas Sosialisasi Aturan Penggunaan BBM Bersubsidi
Sabtu, 05 September 2020 - 13:25 WIB
Terkait adanya peraturan pengendalian penyaluran jenis BBM tertentu, Komite BPH Migas Henry Ahmad didampingi SAM Pertamina Sumatera Barat I Made Wira Pramarta dan serta pengurus Hiswana Migas memberi sosialisasi dan praktik tata cara pengisian pada sektor pengguna di SPBU 11 251 502. Coco Jl. S Parman Ulak Karang, Kota padang, (3/9/2020).
Adapun aturan tersebut yakni Keputusan Kepala Badan Pengatut Hilir Minyak dan Gas Bumi No. 04 /P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020, Tentang pengendalian penyaluran Jenis BBM tertentu oleh badan usaha pelaksan penugasan pada konsumen, Pengguna transportasi, kenderaan angkutan orang atau barang.
Keputusan tersebut juga berisi siapa saja yang berhak untuk memakai BBM bersubsidi, karena merupakan objek kebijakan pemerintah bukan objek niaga.
Henry menerangkan, badan usaha pelaksana penugasan wajib melakukan pengendalian penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT),Jenis Minyak Solar (Gas Oil) dan BBM subsidi lainnya untuk konsumen pengguna transportasi dengan sejumlah rincian:
1. kendaraan bermotor perseorangan roda 4 (empat) paling banyak 60 (enam puluh) liter/hari/kendaraan;
2. kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda 4 (empat) paling banyak 80 (delapan puluh) liter/hari/kendaraan;
3. dan kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda 6 (enam) atau lebih paling banyak 200 (dua ratus) liter/hari/kendaraan.
Ia juga menjelaskan semua dilaporkan secara periodik persemester atau per-tiga bulan, dan bisa saja akan diminta tidak sampai pada batas waktu tersebut, jika sewaktu-waktu diminta.
“Kita harus tahu siapa saja yang menikmati BBM bersubsidi, sehingga tidak disalahgunakan menjadi BBM industri, dengan cara mencatat nomor Polisi kenderaan tersebut," tegas Henry.
Adapun aturan tersebut yakni Keputusan Kepala Badan Pengatut Hilir Minyak dan Gas Bumi No. 04 /P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020, Tentang pengendalian penyaluran Jenis BBM tertentu oleh badan usaha pelaksan penugasan pada konsumen, Pengguna transportasi, kenderaan angkutan orang atau barang.
Keputusan tersebut juga berisi siapa saja yang berhak untuk memakai BBM bersubsidi, karena merupakan objek kebijakan pemerintah bukan objek niaga.
Henry menerangkan, badan usaha pelaksana penugasan wajib melakukan pengendalian penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT),Jenis Minyak Solar (Gas Oil) dan BBM subsidi lainnya untuk konsumen pengguna transportasi dengan sejumlah rincian:
1. kendaraan bermotor perseorangan roda 4 (empat) paling banyak 60 (enam puluh) liter/hari/kendaraan;
2. kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda 4 (empat) paling banyak 80 (delapan puluh) liter/hari/kendaraan;
3. dan kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda 6 (enam) atau lebih paling banyak 200 (dua ratus) liter/hari/kendaraan.
Ia juga menjelaskan semua dilaporkan secara periodik persemester atau per-tiga bulan, dan bisa saja akan diminta tidak sampai pada batas waktu tersebut, jika sewaktu-waktu diminta.
“Kita harus tahu siapa saja yang menikmati BBM bersubsidi, sehingga tidak disalahgunakan menjadi BBM industri, dengan cara mencatat nomor Polisi kenderaan tersebut," tegas Henry.
Lihat Juga :
tulis komentar anda