Komite BPH Migas Sosialisasi Aturan Penggunaan BBM Bersubsidi

Sabtu, 05 September 2020 - 13:25 WIB
Komite BPH Migas Sosialisasi Aturan Penggunaan BBM Bersubsidi
Terkait adanya peraturan pengendalian penyaluran jenis BBM tertentu, Komite BPH Migas Henry Ahmad didampingi SAM Pertamina Sumatera Barat I Made Wira Pramarta dan serta pengurus Hiswana Migas memberi sosialisasi dan praktik tata cara pengisian pada sektor pengguna di SPBU 11 251 502. Coco Jl. S Parman Ulak Karang, Kota padang, (3/9/2020).

Adapun aturan tersebut yakni Keputusan Kepala Badan Pengatut Hilir Minyak dan Gas Bumi No. 04 /P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020, Tentang pengendalian penyaluran Jenis BBM tertentu oleh badan usaha pelaksan penugasan pada konsumen, Pengguna transportasi, kenderaan angkutan orang atau barang.



Keputusan tersebut juga berisi siapa saja yang berhak untuk memakai BBM bersubsidi, karena merupakan objek kebijakan pemerintah bukan objek niaga.

Henry menerangkan, badan usaha pelaksana penugasan wajib melakukan pengendalian penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT),Jenis Minyak Solar (Gas Oil) dan BBM subsidi lainnya untuk konsumen pengguna transportasi dengan sejumlah rincian:

1. kendaraan bermotor perseorangan roda 4 (empat) paling banyak 60 (enam puluh) liter/hari/kendaraan;
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!