BEI Ubah Aturan Batas ARB dan Trading Halt, Ini Ketentuannya

Selasa, 08 April 2025 - 07:39 WIB
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengubah aturan ketentuan batasan Auto Rejection Bawah (ARB) dan Penghentian Sementara Perdagangan Efek atau Trading Halt. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengubah aturan ketentuan batasan Auto Rejection Bawah (ARB) dan Penghentian Sementara Perdagangan Efek atau Trading Halt. Penyesuaian tersebut berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00196/BEI/12-2024 perihal Perubahan Peraturan II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00024/BEI/03-2020 tentang Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Darurat.

Penyesuaian dilakukan pada ketentuan pelaksanaan penghentian sementara perdagangan Efek dan batasan persentase Auto Rejection Bawah yang tertuang pada Surat Keputusan Direksi tanggal 8 April 2025 Nomor: Kep-00002/BEI/04-2025 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat dan Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.



"Kedua surat keputusan tersebut akan mulai efektif diberlakukan Selasa, 8 April 2025," ujar Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad melalui keterangan resmi, Selasa (8/4/2025).

Baca Juga: Ketentuan Trading Halt, Bursa Saham Bisa Kena Suspensi Jika Turun 15%
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!