BEI Ubah Aturan Batas ARB dan Trading Halt, Ini Ketentuannya
Selasa, 08 April 2025 - 07:39 WIB
Batasan persentase Auto Rejection Bawah (ARB) disesuaikan menjadi 15% bagi Efek berupa saham pada papan utama, papan pengembangan, dan papan ekonomi baru, kemudian Exchange-Traded Fund (ETF), serta Dana Investasi Real Estat (DIRE) untuk seluruh rentang harga. Sementara, ketentuan penghentian sementara pelaksanaan perdagangan efek disesuaikan menjadi sebagai berikut:
Dalam hal terjadi penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam 1 hari bursa yang sama, bursa melakukan tindakan sebagai berikut:
1. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 8%.
2. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15%.
3. Trading suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 20% dengan ketentuan sebagai berikut:
Dalam hal terjadi penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam 1 hari bursa yang sama, bursa melakukan tindakan sebagai berikut:
1. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 8%.
2. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15%.
3. Trading suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 20% dengan ketentuan sebagai berikut:
Lihat Juga :