Aturan Pajak Reklame Jakarta Diperbarui, Pelaku Usaha Wajib Tahu

Jum'at, 11 April 2025 - 13:20 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja memperbarui aturan terkait pajak reklame lewat Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja memperbarui aturan terkait pajak reklame lewat Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Aturan ini jadi langkah lanjutan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

"Pelaku usaha perlu semakin paham soal jenis reklame yang dikenai pajak, cara menghitungnya, sampai ketentuan waktu pembayarannya," ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny dalam keterangannya, Jumat (11/4/2025).



Baca Juga: Pramono Anung Copot Direktur IT Bank DKI Buntut Gangguan Layanan Digital

Pajak mulai dikenakan sejak reklame dipasang atau ditayangkan. Pembayarannya dilakukan sesuai lokasi pemasangan, kalau reklame di kendaraan, mengacu pada lokasi usaha penyelenggara reklamenya.

Pajak Reklame adalah pajak yang dikenakan atas media promosi—apapun bentuknya, yang bertujuan menarik perhatian publik. Bentuknya bisa beragam: billboard, spanduk, stiker, videotron, hingga yang ditempel di kendaraan atau bahkan reklame berbasis udara.

Baca Juga: Inovasi Pajak di Jakarta, Transaksi BPHTB Kini Lebih Cepat dan Efisien



Berikut jenis-jenis reklame yang masuk objek pajak:



1. Papan iklan, billboard, videotron, megatron

2. Spanduk, banner, kain reklame
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!