Aturan Pajak Reklame Jakarta Diperbarui, Pelaku Usaha Wajib Tahu

Jum'at, 11 April 2025 - 13:20 WIB
3. Stiker promosi

4. Selebaran atau flyer

5. Iklan di kendaraan (mobil, bus, motor)

6. Iklan udara (balon, drone)

7. Iklan apung di sungai atau laut

8. Film/slide promosi

9. Reklame peragaan seperti patung atau mannequin di toko

Beberapa jenis reklame dikecualikan dari pajak, misalnya:



1. Iklan di media digital, TV, radio, atau media cetak

2. Label/merek pada kemasan produk

3. Nama usaha di tempat usaha sendiri
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!