Aturan Pajak Reklame Jakarta Diperbarui, Pelaku Usaha Wajib Tahu
Jum'at, 11 April 2025 - 13:20 WIB
3. Stiker promosi
4. Selebaran atau flyer
5. Iklan di kendaraan (mobil, bus, motor)
6. Iklan udara (balon, drone)
7. Iklan apung di sungai atau laut
8. Film/slide promosi
9. Reklame peragaan seperti patung atau mannequin di toko
1. Iklan di media digital, TV, radio, atau media cetak
2. Label/merek pada kemasan produk
3. Nama usaha di tempat usaha sendiri
4. Selebaran atau flyer
5. Iklan di kendaraan (mobil, bus, motor)
6. Iklan udara (balon, drone)
7. Iklan apung di sungai atau laut
8. Film/slide promosi
9. Reklame peragaan seperti patung atau mannequin di toko
Beberapa jenis reklame dikecualikan dari pajak, misalnya:
1. Iklan di media digital, TV, radio, atau media cetak
2. Label/merek pada kemasan produk
3. Nama usaha di tempat usaha sendiri
Lihat Juga :