Aturan Pajak Reklame Jakarta Diperbarui, Pelaku Usaha Wajib Tahu

Jum'at, 11 April 2025 - 13:20 WIB
4. Reklame milik pemerintah

5. Reklame untuk kegiatan sosial, politik, atau keagamaan yang non-komersial

6. Informasi kepemilikan tanah ukuran kecil (maks. 1 m²)

7. Reklame milik perwakilan diplomatik, PBB, atau organisasi internasional

Secara umum, pajak ini wajib dibayar oleh siapa pun yang menyelenggarakan reklame.Pajak dihitung berdasarkan nilai sewa reklame. Kalau pakai jasa agensi iklan, nilai sewanya dilihat dari kontrak yang berlaku. Tapi kalau pasang sendiri, pemerintah akan menilai berdasarkan:

1. Jenis dan bahan reklame

2. Lokasi pemasangan

3. Ukuran dan jumlah media

4. Lama penayangan

"Kalau nilai kontraknya dinilai nggak wajar, Pemprov bisa menentukan nilai sewanya sendiri sesuai aturan. Contoh gampangnya, kalau nilai sewa reklame Rp10 juta, maka pajaknya Rp2,5 juta," jelas Morris.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!