Batas Akhir Penukaran Uang Kertas Rupiah Emisi 1979, 1980, dan 1982, Ini Jadwalnya

Rabu, 30 April 2025 - 15:27 WIB
Dengan penarikan uang kertas yang sudah tidak berlaku diharapkan dapat meminimalisir peredaran uang palsu dan meningkatkan efisiensi sistem pembayaran di Indonesia. Menurut BI, uang kertas yang sudah tidak berlaku dapat mengganggu sistem keuangan dan berpotensi menimbulkan masalah di masyarakat.

Baca Juga: BRI Cetak Laba Bersih Rp13,67 Triliun di Kuartal I 2025

Masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dan segera melakukan penukaran sebelum batas waktu yang ditentukan. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Bank Indonesia di www.bi.go.id atau menghubungi layanan pelanggan di nomor 021-123.

Melalui layanan digital ini, masyarakat diharapkan dapat lebih proaktif dalam menukarkan uang kertas yang sudah tidak berlaku sehingga tidak ada yang dirugikan setelah batas waktu yang ditentukan.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!