Anak Usaha Garuda Aero Systems Indonesia Resmi Berstatus PKPU Sementara
Rabu, 30 April 2025 - 17:09 WIB
Selain itu, Rizki menekankan pentingnya bagi debitur untuk mempersiapkan proposal perdamaian yang dapat disepakati bersama. "Debitur agar segera menyiapkan proposal perdamaian untuk seluruh kreditur," tandas dia.
PKPU merupakan proses hukum yang memberikan kesempatan kepada debitur untuk menunda pembayaran utang kepada kreditor, dengan tujuan menyusun Rencana Perdamaian dan melakukan restrukturisasi utang.
Baca Juga: Bank Dunia Membunyikan Alarm Soal Jeratan Utang di Negara Berkembang, Termasuk RI?
Proses ini diatur dalam UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, yang memungkinkan debitur untuk menawarkan pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditur.
PKPU merupakan proses hukum yang memberikan kesempatan kepada debitur untuk menunda pembayaran utang kepada kreditor, dengan tujuan menyusun Rencana Perdamaian dan melakukan restrukturisasi utang.
Baca Juga: Bank Dunia Membunyikan Alarm Soal Jeratan Utang di Negara Berkembang, Termasuk RI?
Proses ini diatur dalam UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, yang memungkinkan debitur untuk menawarkan pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditur.
(nng)
Lihat Juga :