OJK Blokir 14.117 Rekening Bank Terkait Judi Online per Maret 2025
Jum'at, 09 Mei 2025 - 16:02 WIB
"Dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, serta melakukan pengembangan tindak lanjut atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan serta melakukan enhanced due diligence," tegasnya.
Langkah tegas OJK ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik judi online yang dapat merusak stabilitas keuangan masyarakat dan mengganggu iklim ekonomi yang sehat.
Baca Juga: Ikut Kecipratan Cuan Judol, Perbankan Didorong Bangun Sistem Pelacakan Transaksi
OJK akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Kominfo dan aparat penegak hukum, untuk memberantas aktivitas ilegal ini hingga tuntas. Pemblokiran dan penutupan rekening ini diharapkan dapat memutus aliran dana yang digunakan dalam transaksi judi online dan memberikan efek jera bagi para pelaku.
Langkah tegas OJK ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik judi online yang dapat merusak stabilitas keuangan masyarakat dan mengganggu iklim ekonomi yang sehat.
Baca Juga: Ikut Kecipratan Cuan Judol, Perbankan Didorong Bangun Sistem Pelacakan Transaksi
OJK akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Kominfo dan aparat penegak hukum, untuk memberantas aktivitas ilegal ini hingga tuntas. Pemblokiran dan penutupan rekening ini diharapkan dapat memutus aliran dana yang digunakan dalam transaksi judi online dan memberikan efek jera bagi para pelaku.
(akr)
Lihat Juga :