Kewenangan Direksi BUMN untuk Mengangkat dan Menggaji Staf Ahlinya 'Dikebiri'
Senin, 07 September 2020 - 13:44 WIB
Arya bilang, jumlah dan nilai honorarium yang dicantumkan dalam SE tersebut merupakan langkah perapihan yang dilakukan Kementerian BUMN. Sebelumnya, pihak kementerian menemukan adanya tindakan di luar batas yang dilakukan sejumlah perseroan negara terkait dengan jumlah dan gaji yang diberikan kepada staf ahli. ( Baca juga: Jangan Tanya Lagi Ya, BLT Rp600 Sudah Pasti Diperpanjang Tahun Depan )
Jumlah itu hingga mencapai 12 orang. Sementara gaji yang diperoleh mencapai angka Rp100 juta per bulannya.
"Sering tertutup di masing-masing BUMN, tentu ini kita jadikan transparan. Karena? Kami menemukan beberapa BUMN membuat staf ahli atau advisor atau apapun namanya dibuat di masing-masing BUMN. Tidak transparan, ada yang sampai 11-12 orang, ada yang digaji 100 juta atau lebih. Jadi beragam yang kami temukan," kata Arya.
Arya menyebut temuan itu terjadi di PT PLN (Persero), PT Pertamina (Persero), dan PT Indonesia Asahan Aluminium atau Inalum. Jumlah staf ahli itu hingga belasan orang dengan bidang yang beragam.
"Jadi kami temukan benar namanya beragam, ada staf ahli, konsultan. Nah ini yang terjadi di beberapa BUMN. Contoh di PLN dulu itu belasan juga, di Pertamina juga ada. Ada juga di Inalum. Jadi kita rapikan sekarang. Dibuat biasanya, hanya boleh lima itu pun ke direksi. Dibatasi hanya dengan tanggung jawabnya pun tertentu. Kemudian, gajinya itu pun dibatasi dan dia bantu direksi, bukan ditempatkan di bidang apa pun," ujar dia. ( Baca juga: Novak Djokovic Stres: Saya Salah, Saya Menyesal, Saya Minta Maaf )
Jumlah itu hingga mencapai 12 orang. Sementara gaji yang diperoleh mencapai angka Rp100 juta per bulannya.
"Sering tertutup di masing-masing BUMN, tentu ini kita jadikan transparan. Karena? Kami menemukan beberapa BUMN membuat staf ahli atau advisor atau apapun namanya dibuat di masing-masing BUMN. Tidak transparan, ada yang sampai 11-12 orang, ada yang digaji 100 juta atau lebih. Jadi beragam yang kami temukan," kata Arya.
Arya menyebut temuan itu terjadi di PT PLN (Persero), PT Pertamina (Persero), dan PT Indonesia Asahan Aluminium atau Inalum. Jumlah staf ahli itu hingga belasan orang dengan bidang yang beragam.
"Jadi kami temukan benar namanya beragam, ada staf ahli, konsultan. Nah ini yang terjadi di beberapa BUMN. Contoh di PLN dulu itu belasan juga, di Pertamina juga ada. Ada juga di Inalum. Jadi kita rapikan sekarang. Dibuat biasanya, hanya boleh lima itu pun ke direksi. Dibatasi hanya dengan tanggung jawabnya pun tertentu. Kemudian, gajinya itu pun dibatasi dan dia bantu direksi, bukan ditempatkan di bidang apa pun," ujar dia. ( Baca juga: Novak Djokovic Stres: Saya Salah, Saya Menyesal, Saya Minta Maaf )
Lihat Juga :