Kewenangan Direksi BUMN untuk Mengangkat dan Menggaji Staf Ahlinya 'Dikebiri'

Senin, 07 September 2020 - 13:44 WIB
Foto/ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjelaskan perihal beredarnya surat edaran bernomor SE-9/MBU/08/2020 tentang pengangkatan staf ahli bagi direksi BUMN. SE itu disebut menjadi legal formal atau panduan hukum bagi sejumlah direksi BUMN dalam melakukan transparansi pengangkatan staf ahli.

"Ini saya perlu jelaskan. Pertama, SE ini justru membuat hal-hal yang selama ini tidak transparan, sering tertutup di masing-masing BUMN. Karena itu kita jadikan transparan," ujar staf khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga , Jakarta, Kamis (7/9/2020).

Dalam SE itu dijelaskan bahwa direksi BUMN dapat mempekerjakan lima orang staf ahli dalam satu direksi BUMN. Bahkan, penghasilan atau gaji staf ahli direksi BUMN berupa honorarium yang ditetapkan direksi perseroan pelat merah bisa mencapai Rp50 juta, dengan memperhatikan kemampuan perusahaan. Artinya, gaji yang akan diterima staf ahli sejumlah perseroan negara maksimal Rp50 juta.



"Penghasilan yang diterima staf ahli berupa honorarium yang ditetapkan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan dibatasi sebesar-besarnya Rp 50 juta per bulan dan tidak diperkenankan menerima penghasilan lain selain honorarium," demikian bunyi bagian isi SE pada poin ketiga.

Arya bilang, jumlah dan nilai honorarium yang dicantumkan dalam SE tersebut merupakan langkah perapihan yang dilakukan Kementerian BUMN. Sebelumnya, pihak kementerian menemukan adanya tindakan di luar batas yang dilakukan sejumlah perseroan negara terkait dengan jumlah dan gaji yang diberikan kepada staf ahli. ( Baca juga: Jangan Tanya Lagi Ya, BLT Rp600 Sudah Pasti Diperpanjang Tahun Depan )

Jumlah itu hingga mencapai 12 orang. Sementara gaji yang diperoleh mencapai angka Rp100 juta per bulannya.

"Sering tertutup di masing-masing BUMN, tentu ini kita jadikan transparan. Karena? Kami menemukan beberapa BUMN membuat staf ahli atau advisor atau apapun namanya dibuat di masing-masing BUMN. Tidak transparan, ada yang sampai 11-12 orang, ada yang digaji 100 juta atau lebih. Jadi beragam yang kami temukan," kata Arya.

Arya menyebut temuan itu terjadi di PT PLN (Persero), PT Pertamina (Persero), dan PT Indonesia Asahan Aluminium atau Inalum. Jumlah staf ahli itu hingga belasan orang dengan bidang yang beragam.

"Jadi kami temukan benar namanya beragam, ada staf ahli, konsultan. Nah ini yang terjadi di beberapa BUMN. Contoh di PLN dulu itu belasan juga, di Pertamina juga ada. Ada juga di Inalum. Jadi kita rapikan sekarang. Dibuat biasanya, hanya boleh lima itu pun ke direksi. Dibatasi hanya dengan tanggung jawabnya pun tertentu. Kemudian, gajinya itu pun dibatasi dan dia bantu direksi, bukan ditempatkan di bidang apa pun," ujar dia. ( Baca juga: Novak Djokovic Stres: Saya Salah, Saya Menyesal, Saya Minta Maaf )
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More