Kewenangan Direksi BUMN untuk Mengangkat dan Menggaji Staf Ahlinya 'Dikebiri'

Senin, 07 September 2020 - 13:44 WIB
Foto/ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjelaskan perihal beredarnya surat edaran bernomor SE-9/MBU/08/2020 tentang pengangkatan staf ahli bagi direksi BUMN. SE itu disebut menjadi legal formal atau panduan hukum bagi sejumlah direksi BUMN dalam melakukan transparansi pengangkatan staf ahli.

"Ini saya perlu jelaskan. Pertama, SE ini justru membuat hal-hal yang selama ini tidak transparan, sering tertutup di masing-masing BUMN. Karena itu kita jadikan transparan," ujar staf khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga , Jakarta, Kamis (7/9/2020).



Dalam SE itu dijelaskan bahwa direksi BUMN dapat mempekerjakan lima orang staf ahli dalam satu direksi BUMN. Bahkan, penghasilan atau gaji staf ahli direksi BUMN berupa honorarium yang ditetapkan direksi perseroan pelat merah bisa mencapai Rp50 juta, dengan memperhatikan kemampuan perusahaan. Artinya, gaji yang akan diterima staf ahli sejumlah perseroan negara maksimal Rp50 juta.

"Penghasilan yang diterima staf ahli berupa honorarium yang ditetapkan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan dibatasi sebesar-besarnya Rp 50 juta per bulan dan tidak diperkenankan menerima penghasilan lain selain honorarium," demikian bunyi bagian isi SE pada poin ketiga.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!