Diskon PBB-P2 di Jakarta Resmi Berlaku, Ini Syarat Pemberian NJOPTKP

Minggu, 11 Mei 2025 - 14:30 WIB
Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan ketentuan baru mengenai pengurangan PBB-P2 melalui penetapan NJOPTKP. FOTO/iStock Photo
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan ketentuan baru mengenai pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui penetapan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 145 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 17 Maret 2025.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menjelaskan NJOPTKP berfungsi sebagai nilai pengurang dari total Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebelum PBB dihitung.



"Dengan adanya NJOPTKP, beban pajak yang harus dibayarkan masyarakat bisa berkurang," ujar dia dalam pernyataannya, Minggu (11/5).

Baca Juga: Pemutakhiran NIK Jadi Syarat Pembebasan PBB-P2 di Jakarta, Ini Cara dan Ketentuannya

Dasar hukum pemberian NJOPTKP diatur dalam Pasal 33 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Setiap wajib pajak, baik perorangan maupun badan usaha, berhak mendapatkan NJOPTKP dengan memenuhi sejumlah persyaratan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!