Diskon PBB-P2 di Jakarta Resmi Berlaku, Ini Syarat Pemberian NJOPTKP

Minggu, 11 Mei 2025 - 14:30 WIB

Berikut syarat dan ketentuan pemberian NJOPTKP



1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk wajib pajak orang pribadi.

2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk wajib pajak badan.

3. Data Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) jika wajib pajak memiliki atau menguasai lebih dari satu objek PBB-P2.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!