Mau Kebagian Bantuan KUR Super Mikro? Ini Persyaratannya
Senin, 07 September 2020 - 18:56 WIB
JAKARTA - Dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) , ada dua program yang terkait langsung dengan perbankan, yaitu program PEN untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan Korporasi. Dimana dengan dana anggaran masing-masing Rp123,6 triliun dan Rp53,57 triliun.
(Baca Juga: Akhir Agustus Bisa Ngutang Tanpa Bunga, Ini Skema Bagi Korban PHK dan Emak-emak )
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan, bahwa UMKM yang terdampak berat menjadi salah satu prioritas utama karena sektor ini sangat strategis bagi perekonomian Indonesia.
"Dalam berbagai program yang kami tawarkan untuk UMKM, ada Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro , dengan fitur-fitur yang sangat memudahkan bagi debiturnya. Debitur yang kami prioritaskan adalah para pekerja ter-PHK yang memiliki usaha produktif dan ibu rumah tangga yang juga memiliki usaha produktif," ungkap Iskandar dalam 'Sosialisasi Virtual Permenko Nomor 15 dan Permenko Nomor 16 Tahun 2020 di Wilayah Jawa' di Jakarta, Senin (7/9/2020).
Suku bunga KUR ini sebesar 0% sampai 31 Desember 2020, dengan diberikan tambahan subsidi bunga KUR 6% sampai dengan 31 Desember 2020, dan 6% setelah 31 Desember 2020. Batas maksimum kreditnya adalah sebesar Rp10 juta.
"Agunan pokoknya adalah usaha atau proyek yang dibiayai KUR. Tidak diperlukan agunan tambahan dan total akumulasi plafon KUR-nya tidak dibatasi," tambahnya.
(Baca Juga: Asyik! Ngutang KUR Sekarang Bunganya Makin Ringan )
Untuk jangka waktu Kredit Modal Kerja (KMK), paling lama 3 tahun dan jika suplesi, dapat diperpanjang menjadi 4 tahun. Untuk Kredit Investasi (KI), paling lama 5 tahun dan jika suplesi, dapat diperpanjang menjadi 7 tahun. "Tentunya juga dengan grace period sesuai penilaian penyalur KUR," tambah Iskandar.
Adapun persyaratan lengkap untuk menerima KUR Super Mikro ini adalah sebagai berikut:
(Baca Juga: Akhir Agustus Bisa Ngutang Tanpa Bunga, Ini Skema Bagi Korban PHK dan Emak-emak )
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan, bahwa UMKM yang terdampak berat menjadi salah satu prioritas utama karena sektor ini sangat strategis bagi perekonomian Indonesia.
"Dalam berbagai program yang kami tawarkan untuk UMKM, ada Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro , dengan fitur-fitur yang sangat memudahkan bagi debiturnya. Debitur yang kami prioritaskan adalah para pekerja ter-PHK yang memiliki usaha produktif dan ibu rumah tangga yang juga memiliki usaha produktif," ungkap Iskandar dalam 'Sosialisasi Virtual Permenko Nomor 15 dan Permenko Nomor 16 Tahun 2020 di Wilayah Jawa' di Jakarta, Senin (7/9/2020).
Suku bunga KUR ini sebesar 0% sampai 31 Desember 2020, dengan diberikan tambahan subsidi bunga KUR 6% sampai dengan 31 Desember 2020, dan 6% setelah 31 Desember 2020. Batas maksimum kreditnya adalah sebesar Rp10 juta.
"Agunan pokoknya adalah usaha atau proyek yang dibiayai KUR. Tidak diperlukan agunan tambahan dan total akumulasi plafon KUR-nya tidak dibatasi," tambahnya.
(Baca Juga: Asyik! Ngutang KUR Sekarang Bunganya Makin Ringan )
Untuk jangka waktu Kredit Modal Kerja (KMK), paling lama 3 tahun dan jika suplesi, dapat diperpanjang menjadi 4 tahun. Untuk Kredit Investasi (KI), paling lama 5 tahun dan jika suplesi, dapat diperpanjang menjadi 7 tahun. "Tentunya juga dengan grace period sesuai penilaian penyalur KUR," tambah Iskandar.
Adapun persyaratan lengkap untuk menerima KUR Super Mikro ini adalah sebagai berikut:
tulis komentar anda