Akhir Agustus Bisa Ngutang Tanpa Bunga, Ini Skema Bagi Korban PHK dan Emak-emak

Kamis, 13 Agustus 2020 - 17:48 WIB
loading...
Akhir Agustus Bisa Ngutang...
Skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro, yang utamanya ditujukan untuk pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau Ibu Rumah Tangga yang menjalankan usaha produktif telah ditetapkan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menetapkan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro, yang utamanya ditujukan untuk pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau Ibu Rumah Tangga yang menjalankan usaha produktif.

“Suku bunga KUR Super Mikro ditetapkan sebesar 0% sampai dengan 31 Desember 2020 dan 6% setelah 31 Desember 2020 dengan jumlah kredit maksimum Rp10 juta,” ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Kamis (14/8/20202).

(Baca Juga: Kabar Gembira Nih! Emak-emak Bisa Ngutang KUR Tanpa Bunga Lho )

Airlangga melanjutkan dalam skema KUR Super Mikro, yang menjadi agunan pokok ialah usaha atau proyek yang dibiayai KUR, dan tidak diperlukan agunan tambahan. "Pekerja terkena PHK dan Ibu Rumah Tangga yang menjalankan usaha dapat memperoleh kredit lunak KUR Super Mikro," katanya.

Dia menambahkan, pemberian tambahan subsidi bunga KUR pada masa Covid-19 yang diberikan kepada seluruh Penerima KUR dengan Kolektibilitas pertama atau Kolektibilitas kedua, termasuk Penerima KUR restrukturisasi dan non restrukturisasi. Ditambah serta Penerima KUR yang mengajukan fasilitas maupun tidak mengajukan fasilitas.

“Ketentuan penegasan ini diharapkan dapat mempercepat realisasi pemberian tambahan subsidi bunga/margin KUR pada masa pandemi Covid-19,” tandasnya.

(Baca Juga: Dear Ibu-Ibu Rumah Tangga, Pemerintah Mau Beri Utangan Tanpa Bunga Nih! )

Adapun batasan pembiayaan KUR super mikro ini maksimal Rp 10 juta. Kemudian para debitur juga tidak perlu repot-repot menyiapkan agunan agar mendapatkan pembiayaan tersebut.

Terkait jangka waktu pinjaman, untuk kredit modal kerja paling lama 3 tahun dan jika suplesi dapat diperpanjang menjadi 4 tahun. Sementara untuk kredit investasi, paling lama 5 tahun dan jika suplesi dapat diperpanjang menjadi 7 tahun.

Dijelaskan bahwa untuk grace periode ditentukan sendiri oleh bank yang menyalurkan KUR tersebut. Sebagai contoh, debitur seorang petani, maka orang tersebut tak perlu membayarkan utangnya setiap bulan melainkan ketika panen datang.

Berdasarkan estimasi perbankan, rata-rata besaran kredit yang diajukan oleh debitur KUR berkisar Rp 4 juta. Dengan asumsi tersebut, pemerintah menargetkan dapat menyalurkan kredit ke 3 juta debitur yang belum pernah menerima KUR hingga akhir 2020. Dengan besaran plafon mencapai Rp 12 triliun.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bos Sritex Blak-blakan...
Bos Sritex Blak-blakan Soal Ancaman PHK Karyawan
Gelombang PHK Menghantam...
Gelombang PHK Menghantam Tekstil, Ritel, hingga Restoran Cepat Saji
Unilever PHK Besar-besaran...
Unilever PHK Besar-besaran di Eropa, 3.200 Pekerja Bakal Dipangkas
Gelombang PHK Hantui...
Gelombang PHK Hantui Karyawan Kimia Farma, 5 Pabrik Obat Bakal Ditutup
KUR BRI Bikin Agen BRILink...
KUR BRI Bikin Agen BRILink Komariah Tumbuh Pesat dan Usaha Sembako Bertahan dari Persaingan
Sehari Laku 100 Mangkuk...
Sehari Laku 100 Mangkuk Lebih, Warung Mi Ayam Ini Makin Laris Berkat KUR BRI
Cerita Sukses UMKM Asal...
Cerita Sukses UMKM Asal Bogor, Bikin Bisnis Susu Kedelai Jadi Naik Kelas
Bermodal KUR BRI, Usaha...
Bermodal KUR BRI, Usaha Air Isi Ulang Lancar, Bisnis Jual Beli Kambing Berkembang
KUR BRI Membuka Jalan...
KUR BRI Membuka Jalan Lukman Hakim Terjun Berbisnis Miniatur Ondel-ondel
Rekomendasi
3 Foto Bahagia Bobon...
3 Foto Bahagia Bobon Santoso dan Cheryl Ruan, Saling Unfollow usai Suami Mualaf
Kondisi Genetik Langka,...
Kondisi Genetik Langka, Gadis Ini Tak Merasakan Sakit Bahkan usai Ditabrak Mobil
Nurul Arifin: Tidak...
Nurul Arifin: Tidak Ada Alasan bagi Letkol Teddy Mundur dari TNI karena Menjabat Seskab
Berita Terkini
Transaksi Pembelian...
Transaksi Pembelian Beton Kini Lebih Mudah dengan Dompet Digital
5 menit yang lalu
Sri Mulyani Memohon...
Sri Mulyani Memohon Penurunan Penerimaan Pajak Tak Didramatisir
18 menit yang lalu
THR PNS Cair 17 Maret...
THR PNS Cair 17 Maret 2025 , Pemerintah Siapkan Anggaran Rp49,9 Triliun
40 menit yang lalu
Realisasi Program Makan...
Realisasi Program Makan Bergizi Gratis Capai Rp710,5 Miliar, Jangkau 2 Juta Penerima
1 jam yang lalu
Pabrik MinyaKita Tak...
Pabrik MinyaKita Tak Sesuai Takaran Resmi Ditutup, Ini Pemiliknya
1 jam yang lalu
TBS Energi Tumbuh Positif...
TBS Energi Tumbuh Positif di Tengah Transformasi Bisnis Berkelanjutan
2 jam yang lalu
Infografis
Hati-hati, Ini 5 Efek...
Hati-hati, Ini 5 Efek Puasa Tanpa Sahur bagi Kesehatan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved