Industri Tembakau Kontraksi Dalam, Serikat Pekerja Serukan Moratorium Cukai

Selasa, 27 Mei 2025 - 20:25 WIB
"Di situasi ekonomi yang stagnan bahkan melemah dan PHK besar-besaran, otomatis daya beli ikut stagnan, bahkan menurun, harga rokok sudah tinggi dan mahal, serta peredaran rokok ilegal meningkat," jelas Sudarto.

Sudarto menekankan, bahwa kebijakan fiskal yang tidak tepat dapat berdampak pada IHT sebagai sektor padat karya strategis, khususnya berdampak langsung pada penyerapan tenaga kerja dan keberlangsungan industri domestik. Maka dari itu, ia menyerukan pengkajian deregulasi dan revitalisasi kebijakan untuk sektor ini.

"Perlu dilakukan deregulasi dan revitalisasi, khususnya untuk industri padat karya,” tegasnya.

Tidak ketinggalan, Ia juga mengkritisi kebijakan pemerintah yang dinilai tidak konsisten dalam memberikan perlindungan kepada pekerja sektor makanan, minuman, dan tembakau. Salah satu contohnya adalah tidak dimasukkannya pekerja sektor ini dalam skema insentif pajak PPh 21 padat karya seperti tertuang dalam PMK No.10/2025.

“Kebijakannya tidak konsisten dan berubah-ubah, bahkan PMK No. 10/2025 terkait insentif PPh 21, pekerja mamin dan tembakau didiskriminasi, tidak termasuk pekerja padat karya yang mendapatkan insentif,” ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!