Subsidi Upah Rp300 Ribu Cair Bulan Depan, Cek Syarat dan Penerimanya
Sabtu, 31 Mei 2025 - 11:26 WIB
BSU ditargetkan kepada pekerja sektor formal dengan pendapatan maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang berlaku di wilayah masing-masing.
Pemerintah berharap program ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal II 2025 di kisaran 5%, seiring meningkatnya konsumsi masyarakat di masa liburan sekolah.
Baca Juga: Bosnya Ditangkap Kejagung, Nasib Pesangon Korban PHK Sritex Makin Tidak Jelas
Penyaluran BSU menjadi bagian dari strategi fiskal pemerintah untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi yang berkelanjutan, sekaligus memastikan kesejahteraan para pekerja tetap menjadi prioritas.
Berikut syarat lengkap penerima BSU 2025:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK sah.
Pemerintah berharap program ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal II 2025 di kisaran 5%, seiring meningkatnya konsumsi masyarakat di masa liburan sekolah.
Baca Juga: Bosnya Ditangkap Kejagung, Nasib Pesangon Korban PHK Sritex Makin Tidak Jelas
Penyaluran BSU menjadi bagian dari strategi fiskal pemerintah untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi yang berkelanjutan, sekaligus memastikan kesejahteraan para pekerja tetap menjadi prioritas.
Berikut syarat lengkap penerima BSU 2025:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK sah.
Lihat Juga :