OJK dan LPS Perkuat Gandengan Tangan demi Stabilitas Sistem Keuangan

Selasa, 08 September 2020 - 08:45 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sepakat untuk memperbarui kerja sama dan koordinasi untuk memperlancar serta mengoptimalkan penanganan permasalahan perbankan guna menjaga stabilitas sistem keuangan, khususnya di masa pandemi Covid -19.

Nota kesepahaman baru antara OJK dan LPS sudah ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dan Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah pada pertengahan Agustus 2020 lalu, di Jakarta. ( Baca juga:Bahaya jika Membuat Bank Sentral Terus Berjalan Pakai Kruk )

Ketua Dewan Komisioner OJK mengatakan nota kesepahaman ini merupakan tindak lanjut atas UU No. 2/2020 tentang Penetapan Perppu 1/2020, Peraturan Pemerintah No. 33/2020 dan Peraturan LPS No. 3/2020. ( Baca juga:Preview Prancis vs Kroasia: Balas Dendam Final Piala Dunia )

"Kesepahaman ini merupakan pedoman untuk mendukung pelaksanaan tugas serta fungsi OJK dan LPS antara lain dalam pertukaran data dan atau informasi, pemeriksaan bank, pelaksanaan penjaminan simpanan, penanganan bank dengan status Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI) maupun Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK), serta penanganan bank yang tidak dapat disehatkan dan penempatan dana LPS pada bank selama pemulihan ekonomi akibat dari pandemi Covid 19," kata Wimboh di Jakarta, Selasa (8/9/2020).

Wimboh melanjutkan, ruang lingkup kesepahaman OJK dan LPS ini juga dilakukan untuk mendukung efektivitas pelaksanaan penjaminan simpanan dan pengawasan terhadap bank, tindak lanjut hasil pengawasan dan analisis bank, penanganan bank sistemik dan non sistemik, penanganan bank yang dicabut izin usahanya, penanganan bank yang membahayakan perekonomian dan pendirian bank perantara serta penanganan bank yang merupakan emiten atau perusahaan publik.

"Dengan berlakunya Nota Kesepahaman yang baru ini, maka nota kesepahaman OJK dan LPS yang lama dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tandasnya.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More