Emas Bawaan Jemaah Haji Dibebaskan Bea Masuk, Bagaimana Air Zamzam?

Rabu, 04 Juni 2025 - 18:23 WIB
Namun, Chairul mengingatkan bahwa apabila barang bawaan jemaah bukan termasuk kategori barang pribadi -misalnya untuk tujuan niaga atau dalam jumlah yang tidak wajar- maka akan dikenakan tarif bea masuk dan pajak sebagaimana tercantum dalam regulasi.

“Kalau bukan barang pribadi, maka masuk ke kategori umum dan mengikuti tarif yang lebih tinggi sesuai matriks yang sudah kami sampaikan,” jelasnya.

Sementara itu, terkait air zamzam, Chairul menjelaskan bahwa komoditas tersebut tidak diatur secara khusus dalam PMK 34/2025. Pengaturannya lebih banyak mengacu pada kesepakatan antar-kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Agama, Kementerian Perhubungan, dan maskapai penerbangan.

Baca Juga: Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Dengan demikian, jemaah haji diimbau untuk memahami ketentuan barang pribadi dan mematuhi batasan nilai serta jenis barang bawaan, guna menghindari kendala saat kepulangan ke tanah air.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!