Menteri LH: Tambang Nikel di Raja Ampat Melanggar Undang-Undang
Minggu, 08 Juni 2025 - 21:00 WIB
Baca Juga: Kompak! ESDM hingga Bupati Berikan Izin Tambang Nikel di Raja Ampat
Terkait langkah selanjutnya, Hanif menyatakan bahwa pemerintah akan mendiskusikan opsi tindakan yang akan diambil. Namun secara hukum, yurisprudensi sudah jelas bahwa aktivitas tambang di pulau kecil bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Sebagai informasi, PT Gag Nikel, anak usaha PT Antam (Persero) Tbk, merupakan perusahaan yang menjalankan aktivitas penambangan nikel di Raja Ampat. Perusahaan ini memiliki Kontrak Karya Generasi VII Nomor B35/Pres/I/1998 yang ditandatangani pada 19 Januari 1998 oleh Presiden saat itu. Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum terkait pengelolaan sumber daya alam di wilayah yang memiliki nilai konservasi tinggi.
Terkait langkah selanjutnya, Hanif menyatakan bahwa pemerintah akan mendiskusikan opsi tindakan yang akan diambil. Namun secara hukum, yurisprudensi sudah jelas bahwa aktivitas tambang di pulau kecil bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Sebagai informasi, PT Gag Nikel, anak usaha PT Antam (Persero) Tbk, merupakan perusahaan yang menjalankan aktivitas penambangan nikel di Raja Ampat. Perusahaan ini memiliki Kontrak Karya Generasi VII Nomor B35/Pres/I/1998 yang ditandatangani pada 19 Januari 1998 oleh Presiden saat itu. Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum terkait pengelolaan sumber daya alam di wilayah yang memiliki nilai konservasi tinggi.
(nng)
Lihat Juga :