4 Izin Tambang di Raja Ampat Resmi Dicabut, Bahlil Ungkap Daftarnya

Selasa, 10 Juni 2025 - 12:11 WIB
"Jadi ada sekitar 5 hektare yang berada di di luar IPPK yang sebelah kanan ada pojokan kecil, itu seluas 5 hektare yang dibuka di luar izin yang diberikan," imbuhnya sembari menunjukan gambar indikasi bukaan lahan di luar area izin lingkungan.

Hanif menyatakan, akan meninjau kembali izin tambang PT KSM. Apalagi, kata Hanif, aktivitas tambang nikel itu dilakukan di pulau kecil.

"Kemudian, karena ada pelanggaran tentu ada potensi dikenakannya penegakan hukum pidana lingkungan hidup terkait dengan pelaksanaan kegiatan yang melebihi batas yang diberikan oleh pemerintah pada kegiatan tersebut," pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!