PNM Beri Keringanan Tunda Bayar Cicilan Kredit Bagi Nasabah

Senin, 13 April 2020 - 01:39 WIB
PT Permodalan Nasional Madani (PNM) mulai memberikan keringanan kredit bagi debitur, yang usahanya terdampak pandemi corona atau Covid-19. Foto/Dok
JAKARTA - PT Permodalan Nasional Madani (PNM) mulai memberikan keringanan kredit bagi debitur, yang usahanya terdampak pandemi corona atau Covid-19. Sementara hingga akhir Maret 2020, tercatat sudah sebanyak 109.733 nasabah PNM Mekaar dan 2.018 nasabah PNM ULaMM.

Direktur Utama PNM, Arief Mulyadi mengungkapkan, keringanan kredit yang diberikan adalah penundaan pembayaran cicilan kredit. Sektor usaha nasabah yang terdampak di awal mayoritas mendukung ekonomi pariwisata.

"Memang nasabah PNM yang paling terdampak mereka yang berkaitan dengan Pariwisata. Tapi beberapa masih bisa tetap jalan karena mengalihkan usahanya sementara waktu. Walau tidak sebesar pendapatan sebelumnya, tapi sebagai mempertahankan hidup mereka," ujar Arief di Jakarta.

Dia menyebutkan, hingga saat ini masih tetap ada penambahan jumlah nasabah, outstanding, dan perkembangan usaha nasabah. Tapi memang perhatian saat ini adalah untuk perbaikan dan menjaga kondisi ekonomi menengah ke bawah menjadi misi ke depan baik saat terjadi krisis dan masa pemulihan nantinya. Karena itu kini masih ada pencairan pembiayaan, walaupun jumlahnya tidak setinggi sebelum pandemi.



"Mereka masih perlu berusaha dan perlu tambahan pendapatan, walaupun dengan kewaspadaan dan kehati-hatian. Meskipun UMKM disebut sangat tertekan tapi saat recovery nanti segmen ini bisa jadi garda terdepan lagi," ujarnya.

Berdasarkan data PNM, total sepanjang kuartal I 2020, PNM telah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp5,98 triliun, naik 64,91% dibandingkan 2019. Meski mengalami peningkatan, namun pertumbuhan kuartal I 2020 jauh lebih kecil dibanding kuartal I 2019 yang mampu tumbuh 85,43% dibandingkan periode sebelumnya.

"Kami masih tumbuh karena basis nasabah di atas 2018 - 2019. Kalau kondisi sudah normal diharapkan bisa jauh di atas realisasi Maret," ujarnya.

Akibat pandemi corona, rasio kredit macet atau non performing loan (NPL) PNM juga mengalami kenaikan pada Maret 2020. Arief menyebut, NPL Maret 2020 tercatat 1,62% turun dibandingkan dari kuartal pertama tahun 2019 sebesar 1,64%. Sementara NPL gross per Desember 2019 di level 1,18%.

Meski begitu, ke depan, Arief meyakini NPL dapat terjaga, mengingat juga adanya relaksasi penundaan waktu pembayaran kewajiban nasabah yang akan diberikan. Selain itu saat ini tidak optimal, mengingat adanya pandemi corona membuat petugas pendamping harus menjaga self distancing.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More