PNM Beri Keringanan Tunda Bayar Cicilan Kredit Bagi Nasabah

Senin, 13 April 2020 - 01:39 WIB
PT Permodalan Nasional Madani (PNM) mulai memberikan keringanan kredit bagi debitur, yang usahanya terdampak pandemi corona atau Covid-19. Foto/Dok
JAKARTA - PT Permodalan Nasional Madani (PNM) mulai memberikan keringanan kredit bagi debitur, yang usahanya terdampak pandemi corona atau Covid-19. Sementara hingga akhir Maret 2020, tercatat sudah sebanyak 109.733 nasabah PNM Mekaar dan 2.018 nasabah PNM ULaMM.

Direktur Utama PNM, Arief Mulyadi mengungkapkan, keringanan kredit yang diberikan adalah penundaan pembayaran cicilan kredit. Sektor usaha nasabah yang terdampak di awal mayoritas mendukung ekonomi pariwisata.



"Memang nasabah PNM yang paling terdampak mereka yang berkaitan dengan Pariwisata. Tapi beberapa masih bisa tetap jalan karena mengalihkan usahanya sementara waktu. Walau tidak sebesar pendapatan sebelumnya, tapi sebagai mempertahankan hidup mereka," ujar Arief di Jakarta.

Dia menyebutkan, hingga saat ini masih tetap ada penambahan jumlah nasabah, outstanding, dan perkembangan usaha nasabah. Tapi memang perhatian saat ini adalah untuk perbaikan dan menjaga kondisi ekonomi menengah ke bawah menjadi misi ke depan baik saat terjadi krisis dan masa pemulihan nantinya. Karena itu kini masih ada pencairan pembiayaan, walaupun jumlahnya tidak setinggi sebelum pandemi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!