Punya Tanah Bersama di Jakarta, Begini Cara Pecah SPPT PBB-P2 Terbaru

Minggu, 15 Juni 2025 - 12:51 WIB
Dokumen tambahan seperti bukti peralihan hak, IMB atau PBG (opsional), foto objek pajak, serta denah atau batas fisik juga menjadi bagian penting dari pengajuan. Tak kalah penting, pemohon harus membuktikan pelunasan PBB-P2 lima tahun terakhir atau sejak masa penguasaan lahan, serta melampirkan bukti pembayaran BPHTB jika berlaku.

Dengan dokumen yang lengkap dan sesuai, proses pemecahan SPPT dapat dilakukan secara efisien. Wajib pajak juga dapat menghindari kesalahan tagihan atau tumpang tindih kepemilikan pajak di masa mendatang.

Bapenda mengimbau masyarakat untuk menyiapkan seluruh dokumen secara sistematis agar proses berjalan lancar. Layanan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan pelayanan publik dan penertiban administrasi perpajakan daerah.

"Pemecahan SPPT tidak hanya mempermudah urusan pajak, tetapi juga mencerminkan kepatuhan hukum serta kejelasan hak atas tanah dan bangunan yang dimiliki oleh warga Ibu Kota," tutup Morris.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!