Punya Tanah Bersama di Jakarta, Begini Cara Pecah SPPT PBB-P2 Terbaru

Minggu, 15 Juni 2025 - 12:51 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbarui ketentuan pemecahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2). FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbarui ketentuan pemecahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2). Pemecahan ini memungkinkan satu dokumen SPPT dibagi menjadi beberapa bagian jika satu bidang tanah atau bangunan telah dimiliki oleh lebih dari satu pihak dengan dokumen kepemilikan dan batas fisik yang jelas.

SPPT PBB-P2 merupakan dokumen tahunan yang diterbitkan pemerintah daerah sebagai bukti besaran pajak yang wajib dibayarkan oleh pemilik tanah dan bangunan. Namun dalam praktiknya, satu objek pajak sering kali dimiliki atau dikuasai lebih dari satu orang, sehingga memerlukan pemisahan administrasi.



Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny mengatakan, pemecahan SPPT adalah proses administratif untuk memisahkan satu objek pajak menjadi dua atau lebih SPPT terpisah. Hal ini penting untuk memastikan kejelasan kewajiban masing-masing pemilik atau pengelola tanah dan bangunan terhadap pajak yang dikenakan.

Langkah ini juga bertujuan mendukung penataan administrasi pertanahan, serta mendorong legalitas kepemilikan dan transparansi perpajakan. "Dengan dokumen SPPT yang telah terpecah, wajib pajak bisa melakukan pembayaran dan pelaporan secara lebih tepat dan mandiri," ujar dia dalam pernyataannya, Minggu (15/6).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!