Punya Tanah Bersama di Jakarta, Begini Cara Pecah SPPT PBB-P2 Terbaru
Minggu, 15 Juni 2025 - 12:51 WIB
Bapenda DKI Jakarta telah menerbitkan Keputusan Kepala Bapenda No. 458 Tahun 2024 yang memuat persyaratan lengkap untuk pengajuan permohonan pemecahan SPPT PBB-P2. Dokumen ini menjadi acuan terbaru bagi masyarakat yang ingin memproses pemecahan SPPT mereka.
Baca Juga: Mudah dan Cepat, Begini Tata Cara Mutasi atau Balik Nama PBB di Jakarta
Syarat administrasi yang harus dipenuhi meliputi surat permohonan, identitas wajib pajak (perorangan atau badan), surat kuasa jika dikuasakan, serta SPOP/LSPOP yang telah diisi dan ditandatangani. Wajib pajak juga harus menyertakan cetakan SPPT terbaru dan bukti kepemilikan tanah.
Untuk tanah yang sudah bersertifikat, cukup melampirkan fotokopi sertifikat. Namun bagi lahan yang belum bersertifikat atau dokumennya belum berlaku, wajib pajak harus menyertakan girik atau dokumen kavling, surat pernyataan penguasaan fisik, serta surat keterangan lurah (PM.1).
Baca Juga: DKI Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan, Berlaku 14 Juni hingga 31 Agustus 2025
Baca Juga: Mudah dan Cepat, Begini Tata Cara Mutasi atau Balik Nama PBB di Jakarta
Syarat administrasi yang harus dipenuhi meliputi surat permohonan, identitas wajib pajak (perorangan atau badan), surat kuasa jika dikuasakan, serta SPOP/LSPOP yang telah diisi dan ditandatangani. Wajib pajak juga harus menyertakan cetakan SPPT terbaru dan bukti kepemilikan tanah.
Untuk tanah yang sudah bersertifikat, cukup melampirkan fotokopi sertifikat. Namun bagi lahan yang belum bersertifikat atau dokumennya belum berlaku, wajib pajak harus menyertakan girik atau dokumen kavling, surat pernyataan penguasaan fisik, serta surat keterangan lurah (PM.1).
Baca Juga: DKI Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan, Berlaku 14 Juni hingga 31 Agustus 2025
Lihat Juga :