Simplifikasi Tarif Rokok Dikhawatirkan Bikin Asing Monopoli Pasar Tembakau
Selasa, 08 September 2020 - 22:00 WIB
"Nantinya yang akan mengerek bendera, ya perusahaan besar, merekalah yang akan menguasai market di dalam negeri. Dugaan saya akan oligopoli ini, lambat laun akan mengarah ke monopoli. Karena pabrikan rokok yang berada di golongan bawahnya tidak akan mampu melawan," tambahnya.
Secara historis, struktur cukai di Indonesia sudah mengalami penyederhanaan dalam 10 tahun terakhir, dari 19 layer di tahun 2011 menjadi hanya 10 layer di tahun 2018. Dalam periode tersebut, tercatat perusahaan-perusahaan rokok di golongan I terbukti mampu mempertahankan pangsa pasar dan pendapatannya di saat ratusan perusahaan rokok kecil dan menengah kewalahan mempertahankan bisnis sebagai dampak dari aturan tersebut.
Berdasarkan laporan keuangan tahun 2019, meski pangsa pasar Sampoerna sempat mengalami penurunan tipis tahun lalu, yaitu 33,4% (2017), 33,5% (2018), dan 32,2% (2019), produsen ini tetap menjadi pemimpin pasar dalam satu dekade terakhir.
Regulasi tembakau terus dalam pembahasan aktif di tahun ini. Diawali dari pemberlakuan kenaikan HJE dan CHT di awal tahun, disusul dengan dimasukkannya penyederhanaan tarif cukai rokok dalam rencana strategis Kementerian Keuangan sebagai bagian dari reformasi fiskal yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01.2020 tentang Rancangan Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024. Rencana strategis Kemenkeu ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020- 2024.
Sementara itu, Cukai hasil tembakau (CHT) masih menjadi salah satu sumber andalan penerimaan negara karena kontribusinya 95% setiap tahun terhadap target cukai, dan 9-10% setiap tahun terhadap total keseluruhan penerimaan negara dalam APBN. Untuk 2021, seperti yang tercantum dalam Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara, pemerintah akan menargetkan penerimaan cukai hasil tembakau sebesar Rp172,75 triliun. Cukai hasil tembakau masih menjadi andalan penerimaan cukai pemerintah dengan target kontribusi sebesar 96.8% dari total penerimaan cukai sebesar Rp178,47 triliun.
(Baca Juga: Pengusaha Tolak Simplifikasi Cukai Rokok karena Akan Mematikan Usaha Lokal) Namun, pendapatan CHT ini berbanding terbalik dengan jumlah produksi rokok dan jumlah pabrikan yang terus menurun setiap tahunnya. Produksi rokok tercatat menurun berturut-turut dalam tiga tahun terakhir, mulai dari 341.73 miliar batang (2016), 336 miliar batang (2017), dan 332 miliar batang (2018). Sementara dari pabrikan, berdasarkan data Direktorat Jendral Bea Cukai, tercatat ada penurunan jumlah dari 1.540 pabrik (2011) menjadi 487 pabrik (2017). Penurunan tersebut salah satunya disumbang oleh beragam kebijakan mulai dari penyederhanaan struktur tarif, kenaikan tarif cukai, dan kenaikan Harga Jual Eceran (HJE).
Hal tersebut semakin dikeluhkan oleh pabrikan kecil menengah karena imbas dari setiap regulasi disahkan, kelompok ini harus menyesuaikan lagi harga jual, tenaga kerja, dan beban-beban operasional lainnya. Akhirnya, produsen kecil dan menengah ini pun kian merugi hingga terpaksa gulung tikar. Hal ini turut berimbas ke petani tembakau karena serapan tembakau ikut berkurang.
"Karena ini, kami meminta agar pemerintah bersedia meninjau kembali aturan simplifikasi cukai, karena nantinya jika aturan ini diterapkan, yang dapat berkembang adalah industri besar yang sudah menerapkan mekanisasi," tutur Firman.
Secara historis, struktur cukai di Indonesia sudah mengalami penyederhanaan dalam 10 tahun terakhir, dari 19 layer di tahun 2011 menjadi hanya 10 layer di tahun 2018. Dalam periode tersebut, tercatat perusahaan-perusahaan rokok di golongan I terbukti mampu mempertahankan pangsa pasar dan pendapatannya di saat ratusan perusahaan rokok kecil dan menengah kewalahan mempertahankan bisnis sebagai dampak dari aturan tersebut.
Berdasarkan laporan keuangan tahun 2019, meski pangsa pasar Sampoerna sempat mengalami penurunan tipis tahun lalu, yaitu 33,4% (2017), 33,5% (2018), dan 32,2% (2019), produsen ini tetap menjadi pemimpin pasar dalam satu dekade terakhir.
Regulasi tembakau terus dalam pembahasan aktif di tahun ini. Diawali dari pemberlakuan kenaikan HJE dan CHT di awal tahun, disusul dengan dimasukkannya penyederhanaan tarif cukai rokok dalam rencana strategis Kementerian Keuangan sebagai bagian dari reformasi fiskal yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01.2020 tentang Rancangan Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024. Rencana strategis Kemenkeu ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020- 2024.
Sementara itu, Cukai hasil tembakau (CHT) masih menjadi salah satu sumber andalan penerimaan negara karena kontribusinya 95% setiap tahun terhadap target cukai, dan 9-10% setiap tahun terhadap total keseluruhan penerimaan negara dalam APBN. Untuk 2021, seperti yang tercantum dalam Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara, pemerintah akan menargetkan penerimaan cukai hasil tembakau sebesar Rp172,75 triliun. Cukai hasil tembakau masih menjadi andalan penerimaan cukai pemerintah dengan target kontribusi sebesar 96.8% dari total penerimaan cukai sebesar Rp178,47 triliun.
(Baca Juga: Pengusaha Tolak Simplifikasi Cukai Rokok karena Akan Mematikan Usaha Lokal) Namun, pendapatan CHT ini berbanding terbalik dengan jumlah produksi rokok dan jumlah pabrikan yang terus menurun setiap tahunnya. Produksi rokok tercatat menurun berturut-turut dalam tiga tahun terakhir, mulai dari 341.73 miliar batang (2016), 336 miliar batang (2017), dan 332 miliar batang (2018). Sementara dari pabrikan, berdasarkan data Direktorat Jendral Bea Cukai, tercatat ada penurunan jumlah dari 1.540 pabrik (2011) menjadi 487 pabrik (2017). Penurunan tersebut salah satunya disumbang oleh beragam kebijakan mulai dari penyederhanaan struktur tarif, kenaikan tarif cukai, dan kenaikan Harga Jual Eceran (HJE).
Hal tersebut semakin dikeluhkan oleh pabrikan kecil menengah karena imbas dari setiap regulasi disahkan, kelompok ini harus menyesuaikan lagi harga jual, tenaga kerja, dan beban-beban operasional lainnya. Akhirnya, produsen kecil dan menengah ini pun kian merugi hingga terpaksa gulung tikar. Hal ini turut berimbas ke petani tembakau karena serapan tembakau ikut berkurang.
"Karena ini, kami meminta agar pemerintah bersedia meninjau kembali aturan simplifikasi cukai, karena nantinya jika aturan ini diterapkan, yang dapat berkembang adalah industri besar yang sudah menerapkan mekanisasi," tutur Firman.
(fai)
tulis komentar anda