Agen Properti

Rabu, 09 September 2020 - 11:49 WIB
Dengan pengalaman dan keterampilannya, agen properti sering kali dapat memberikan harga yang diinginkan oleh pemilik properti, bahkan terkadang mampu bertransaksi di atas harga yang ditetapkan pemilik properti.

Penjualan dengan menggunakan jasa agen properti memiliki tingkat keamanan yang lebih baik. Hal ini dikarenakan sudah terikatnya perjanjian antara pemilik dan agen properti di dalam pelaksanaan perjanjian kegiatan. Perjanjian tersebut memberikan rasa aman karena semua hak dan kewajiban tertuang dan menjadi kata mufakat untuk dilaksanakan. (Baca juga: Gugus Tugas Waspadai Klaster Pilkada Serentak di Jabar)

Dengan tingkat keprofesionalannya, tentu saja agen properti sudah memiliki pola dan langkah-langkah dalam kegiatan penjualan. Kemampuan ini tentu saja mampu menjadi strategi di dalam mencapai target, baik dari sisi waktu maupun harga yang ditawarkan.

Selain berbicara tentang kewajiban agen properti, sedikit akan diulas tentang hak yang harus diberikan oleh pemilik properti atas keberhasilan transaksi penjualan. Timbal jasa yang diperoleh oleh agen properti atas suksesnya transaksi disebut dengan komisi.

Dalam peraturan Menteri Perdagangan No 31/2017, komisi seorang agen properti dibayar setelah berhasilnya transaksi jual beli dengan jumlah sekecil-kecilnya 2% dan sebanyak banyaknya 5% dari nilai transaksi. Tentang waktu pembayaran komisi bisa diatur dan disepakati dalam perjanjian yang sudah ditandatangani terlebih dahulu. (Lihat videonya: Kesultanan Buton yang Tidak Pernah Dijajah Negara Eropa)

Pada kenyataannya, sering kali terjadi wanprestasi pada saat kewajiban pemilik properti untuk membayar komisi kepada agen. Masih di dalam peraturan Menteri Perdagangan No 31/2017, agen properti dapat menempuh jalur hukum apabila merasa dirugikan.
(ysw)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More