Gegara PP 28/2024, Ancaman Ekonomi dan PHK di Depan Mata

Sabtu, 19 Juli 2025 - 20:38 WIB
Ia juga mempertanyakan dasar hukum PP tersebut yang merujuk pada Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), padahal Indonesia belum meratifikasi perjanjian tersebut. "Kalau kita belum meratifikasi, seharusnya tidak serta-merta mengadopsi kebijakan dari FCTC. Padahal industri tembakau ini berkontribusi besar terhadap penerimaan negara," katanya.

Kritik lain diarahkan pada proses penyusunan regulasi yang dinilai tidak inklusif dan tidak transparan. Budhyman menegaskan bahwa pihak-pihak terdampak tidak dilibatkan dalam proses konsultasi publik.

"Menurut Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, setiap penyusunan regulasi yang berdampak luas seharusnya melibatkan pihak terkait. Tapi dalam kasus ini, tidak ada pelibatan sama sekali," tegasnya.

Desakan agar pemerintah merevisi atau mencabut pasal-pasal tembakau dalam PP 28/2024 pun terus menguat. Budhyman menyebut reaksi penolakan telah datang dari seluruh mata rantai industri, mulai dari petani hingga pedagang eceran.

"Sudah banyak yang bersuara, dari hulu ke hilir. Kalau ini terus dilanjutkan, stabilitas ekonomi di daerah yang bergantung pada tembakau bisa terganggu," ucapnya.

Baca Juga: Pemerintah Perlu Libatkan Stakeholders Rumuskan Kebijakan Cukai Tembakau
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!