Gegara PP 28/2024, Ancaman Ekonomi dan PHK di Depan Mata

Sabtu, 19 Juli 2025 - 20:38 WIB
Kritik terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terus bergulir. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Kritik terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terus bergulir. Regulasi yang ditujukan untuk pengendalian konsumsi produk tembakau ini dinilai berpotensi mengganggu ekosistem industri hasil tembakau nasional dan menimbulkan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), I Ketut Budhyman, menilai aturan tersebut membatasi ruang gerak industri, yang pada akhirnya akan berdampak langsung pada penurunan penjualan dan penyerapan bahan baku oleh produsen.



"Ketika ruang gerak industri dibatasi, penjualan pasti turun. Dampaknya jelas ke hulu, yakni petani tembakau. Ini bisa mengarah pada pengurangan tenaga kerja di sektor pabrik," ujarnya dalam pernyataannya, Sabtu (19/7).

Baca Juga: Asosiasi Petani Tembakau Desak Pembatalan Pasal Tembakau dalam PP 28/2024

PP 28/2024 di antaranya mengatur pelarangan iklan, penyeragaman kemasan tanpa identitas merek, serta pembatasan radius penjualan produk tembakau. Budhyman menyebut, meski menyasar sektor hilir, dampaknya akan menjalar hingga ke petani dan buruh industri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!