Data Warga RI Ditukar Tarif Impor Trump, Begini Penjelasannya

Kamis, 24 Juli 2025 - 11:07 WIB
Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Mari Elka Pangestu melurukan isu yang beredar mengenai data pribadi menjadi bahan negosiasi tarif tinggi Donald Trump. Foto/Dok
JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Mari Elka Pangestu memberikan penjelasan, terkait isu yang beredar mengenai data pribadi menjadi bahan negosiasi tarif tinggi Donald Trump. Menurutnya penting untuk diluruskan bahwa Pemerintah Amerika Serikat tidak meminta pengecualian dari ketentuan hukum Indonesia yang berlaku mengenai perlindungan data pribadi.

"Yang diminta adalah kepastian terkait mekanisme dan prosedur kebolehan transfer data pribadi ke luar wilayah Indonesia," ungkap Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Mari Elka Pangestu dalam keterangannya, Kamis (24/7/2025).



Baca Juga: Imbalan Tarif Impor 19%, AS Bisa Leluasa Akses Data Pribadi Warga Indonesia

Lebih lanjut diterangkan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) Indonesia pada dasarnya memang memperbolehkan transfer data pribadi ke luar negeri -tidak hanya ke Amerika Serikat- selama memenuhi persyaratan tertentu. Ketentuan ini sejalan dengan praktik dan standar internasional, seperti General Data Protection Regulation (GDPR) di Uni Eropa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!