Data Warga RI Ditukar Tarif Impor Trump, Begini Penjelasannya
Kamis, 24 Juli 2025 - 11:07 WIB
"Sehingga, baik ada maupun tanpa adanya negosiasi dengan pihak mana pun, hukum Indonesia dan praktik global memang membuka ruang bagi transfer data pribadi lintas negara, asalkan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan," paparnya.
Permintaan "kepastian" dari AS pada dasarnya menyangkut perlunya prosedur yang jelas dan pasti dalam melakukan transfer data tersebut-yang tengah disiapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari UU PDP, dan kini berada pada tahap finalisasi.
Baca Juga: Trump Resmi Kenakan Tarif Impor Indonesia 19%, Ini Imbalan yang Diberikan ke AS
"Sebagai penegasan, tidak ada penyerahan data pribadi dari Pemerintah Indonesia kepada pihak manapun di luar negeri dan Amerika Serikat tidak meminta pengecualian terhadap peraturan yang berlaku terkait data pribadi," jelas Mari Elka Pangestu.
Permintaan "kepastian" dari AS pada dasarnya menyangkut perlunya prosedur yang jelas dan pasti dalam melakukan transfer data tersebut-yang tengah disiapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari UU PDP, dan kini berada pada tahap finalisasi.
Baca Juga: Trump Resmi Kenakan Tarif Impor Indonesia 19%, Ini Imbalan yang Diberikan ke AS
"Sebagai penegasan, tidak ada penyerahan data pribadi dari Pemerintah Indonesia kepada pihak manapun di luar negeri dan Amerika Serikat tidak meminta pengecualian terhadap peraturan yang berlaku terkait data pribadi," jelas Mari Elka Pangestu.
(akr)
Lihat Juga :