Dua Bank Dicabut Izinnya di 2025, Salah Satunya Diduga Terlibat Politik

Selasa, 29 Juli 2025 - 13:30 WIB
LPS telah mencabut izin usaha sejumlah BPR sepanjang 2025. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat telah mencabut izin usaha dua Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sepanjang tahun 2025. Salah satu BPR bahkan diduga terlibat dalam aktivitas politik yang menyimpang dari fungsi lembaga keuangan.

"Sampai saat ini, sudah dua BPR yang kami cabut izin usahanya," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers hasil rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dikutip pada Selasa (29/7).



Baca Juga: Bank Bangkrut di Indonesia Tambah Lagi, Cek 22 Daftar Terbaru

Kasus pertama adalah pencabutan izin usaha BPR Gebu Prima di Medan yang dilakukan pada 17 April 2025. Dari total simpanan nasabah yang dijamin sebesar Rp39 miliar, LPS telah membayarkan klaim sebesar Rp28 miliar atau setara 70 persen.

"Uang klaim yang sudah dibayar sebesar Rp28 miliar dari penjaminan total Rp39 miliar," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!