Harta Kekayaan Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK yang Disorot karena Blokir Rekening Nganggur
Kamis, 31 Juli 2025 - 14:09 WIB
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. FOTO/Instagram
JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menjadi sorotan setelah kebijakan pemblokiran rekening "nganggur" diberlakukan. Perhatian kini tertuju pada laporan harta kekayaannya yang tercatat mencapai Rp9,38 miliar per Maret 2025.
Angka tersebut tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Ivan pada 25 Maret 2025. Meski nilai totalnya meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, rincian lengkap aset yang dimiliki tidak seluruhnya diungkap dalam sumber resmi.
Sebagai perbandingan, pada 2023 total harta Ivan tercatat sekitar Rp4,1 miliar. Rinciannya antara lain berupa tanah dan bangunan senilai Rp2,68 miliar, kendaraan senilai Rp2,425 miliar termasuk Mazda CX-9, BMW X7, dan Toyota Alphard, harta bergerak Rp120 juta, surat berharga Rp80 juta, kas Rp221 juta, dan harta lainnya Rp775 juta. Saat itu ia juga melaporkan utang sebesar Rp2,19 miliar.
Baca Juga: Harta Kekayaan Tina Talisa, Staf Khusus Gibran yang Merangkap Jabatan Jadi Komisaris Pertamina Patra Niaga
Angka tersebut tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Ivan pada 25 Maret 2025. Meski nilai totalnya meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, rincian lengkap aset yang dimiliki tidak seluruhnya diungkap dalam sumber resmi.
Sebagai perbandingan, pada 2023 total harta Ivan tercatat sekitar Rp4,1 miliar. Rinciannya antara lain berupa tanah dan bangunan senilai Rp2,68 miliar, kendaraan senilai Rp2,425 miliar termasuk Mazda CX-9, BMW X7, dan Toyota Alphard, harta bergerak Rp120 juta, surat berharga Rp80 juta, kas Rp221 juta, dan harta lainnya Rp775 juta. Saat itu ia juga melaporkan utang sebesar Rp2,19 miliar.
Baca Juga: Harta Kekayaan Tina Talisa, Staf Khusus Gibran yang Merangkap Jabatan Jadi Komisaris Pertamina Patra Niaga
Lihat Juga :