Indonesia Perlu Harmonisasi Hukum Kepailitan demi Daya Saing Global
Minggu, 03 Agustus 2025 - 08:47 WIB
Seminar internasional bertajuk Does Indonesia Speak The Same Language? Harmonizing Domestic and Global Rules di Jakarta, Kamis (1/8). FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Praktisi hukum mendorong pemerintah untuk segera melakukan harmonisasi hukum kepailitan nasional dengan standar global guna meningkatkan daya saing serta menarik minat investor asing. Dorongan ini mengemuka dalam seminar internasional bertajuk "Does Indonesia Speak The Same Language? Harmonizing Domestic and Global Rules" yang digelar FKNK Law Firm bersama Harvardy Law Offices (Hlaw), di Jakarta, Kamis (1/8).
Acara ini dihadiri lebih dari 100 peserta dari berbagai latar belakang, mulai dari praktisi hukum, regulator, akademisi, hingga pelaku usaha dalam dan luar negeri. Seminar dibuka oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko KumhamImpas) Yusril Ihza Mahendra, serta Chief Operating Officer Danantara, Pandu Sjahrir.
Baca Juga: Komisaris dan Direksi BUMN Dilarang Dapat Tantiem dan Insentif, Begini Isi SE Danantara
Yusril menekankan pentingnya pembaruan hukum kepailitan Indonesia agar sejalan dengan praktik dan konvensi internasional. "Undang-undang yang ada saat ini belum sepenuhnya mengakomodasi dinamika global, termasuk putusan pengadilan luar negeri dan perkembangan dalam restrukturisasi korporasi," ujarnya.
Acara ini dihadiri lebih dari 100 peserta dari berbagai latar belakang, mulai dari praktisi hukum, regulator, akademisi, hingga pelaku usaha dalam dan luar negeri. Seminar dibuka oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko KumhamImpas) Yusril Ihza Mahendra, serta Chief Operating Officer Danantara, Pandu Sjahrir.
Baca Juga: Komisaris dan Direksi BUMN Dilarang Dapat Tantiem dan Insentif, Begini Isi SE Danantara
Yusril menekankan pentingnya pembaruan hukum kepailitan Indonesia agar sejalan dengan praktik dan konvensi internasional. "Undang-undang yang ada saat ini belum sepenuhnya mengakomodasi dinamika global, termasuk putusan pengadilan luar negeri dan perkembangan dalam restrukturisasi korporasi," ujarnya.
Lihat Juga :