Indonesia Perlu Harmonisasi Hukum Kepailitan demi Daya Saing Global
Minggu, 03 Agustus 2025 - 08:47 WIB
Yusril menilai studi komparatif terhadap sistem hukum negara lain perlu dilakukan agar Indonesia dapat mengadopsi praktik terbaik. “Harmonisasi hukum akan membawa kepastian dan keadilan dalam penyelesaian perkara kepailitan,” tambahnya.
Senada, Pandu Sjahrir menyoroti pentingnya sinergi antara regulator, pelaku usaha, dan investor dalam menciptakan iklim hukum yang mendukung investasi. “Kepastian hukum dan lembaga yang kuat adalah kunci. Namun yang tak kalah penting adalah kolaborasi antarpemangku kepentingan,” katanya.
Sejumlah pembicara internasional turut hadir dalam forum tersebut, di antaranya Aurelio Gurrea-Martinez dari Singapore Management University, Ashok Kumar dari BlackOak LLC, dan Tahirah Ara dari Mishcon de Reya LLP. Mereka membahas tantangan harmonisasi regulasi kepailitan di tengah meningkatnya kompleksitas ekonomi lintas negara.
Martin Patrick Nagel, Partner FKNK Law Firm sekaligus anggota Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), menilai adopsi UNCITRAL Model Law menjadi langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia dalam indeks Business Ready Bank Dunia. "Meski hukum kepailitan kita mulai diakui di Singapura, standar global tetap harus diadopsi," ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap kreditor, khususnya pasca-penundaan pembayaran utang. Menurutnya, sistem yang adil dan transparan akan meningkatkan kepercayaan kreditor dalam mendanai restrukturisasi usaha.
Senada, Pandu Sjahrir menyoroti pentingnya sinergi antara regulator, pelaku usaha, dan investor dalam menciptakan iklim hukum yang mendukung investasi. “Kepastian hukum dan lembaga yang kuat adalah kunci. Namun yang tak kalah penting adalah kolaborasi antarpemangku kepentingan,” katanya.
Sejumlah pembicara internasional turut hadir dalam forum tersebut, di antaranya Aurelio Gurrea-Martinez dari Singapore Management University, Ashok Kumar dari BlackOak LLC, dan Tahirah Ara dari Mishcon de Reya LLP. Mereka membahas tantangan harmonisasi regulasi kepailitan di tengah meningkatnya kompleksitas ekonomi lintas negara.
Martin Patrick Nagel, Partner FKNK Law Firm sekaligus anggota Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), menilai adopsi UNCITRAL Model Law menjadi langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia dalam indeks Business Ready Bank Dunia. "Meski hukum kepailitan kita mulai diakui di Singapura, standar global tetap harus diadopsi," ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap kreditor, khususnya pasca-penundaan pembayaran utang. Menurutnya, sistem yang adil dan transparan akan meningkatkan kepercayaan kreditor dalam mendanai restrukturisasi usaha.
Lihat Juga :