Picu Kejahatan Finansial, Transaksi Judol Nyaris Tembus Rp1.000 Triliun

Selasa, 05 Agustus 2025 - 20:31 WIB
Fenomena jual beli rekening bank disebut menjadi salah satu penyumbang masifnya kejahatan finansial. Di media sosial, forum gelap, dan aplikasi pesan terenkripsi, marak penawaran rekening bank atas nama orang lain lengkap dengan identitas palsu. Rekening tersebut lalu digunakan untuk keperluan transaksi ilegal seperti penampungan dana judi, penipuan online, hingga money laundering lintas negara.

Menurut Ivan, dalam hitungan menit saja, siapa pun kini bisa membeli rekening secara online. Kondisi ini diperparah dengan kurangnya literasi digital dan keuangan di kalangan masyarakat, serta lemahnya sistem deteksi dini di sebagian institusi perbankan.

Sebagai respons konkret, PPATK bersama bank-bank mitra telah melakukan proses identifikasi, pemblokiran, dan pelaporan terhadap rekening dormant yang mencurigakan. Tindakan ini dilakukan dengan merujuk pada Instruksi UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan UU Perbankan, yang memberi wewenang kepada PPATK untuk menganalisis serta memberikan rekomendasi kepada pihak berwenang terkait transaksi mencurigakan.

Ivan memastikan bahwa seluruh rekening dormant yang telah dipetakan telah dikembalikan ke sistem perbankan masing-masing, dan kini tengah melalui proses pembaruan data nasabah (Customer Due Diligence/CDD) dan verifikasi lanjutan (Enhanced Due Diligence/EDD).

"Semua langkah kami sesuai undang-undang. Jangan narasikan sebagai bentuk perampasan. Ini adalah bentuk perlindungan sistem keuangan negara dari infiltrasi uang haram," tegas Ivan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!