Mendag Minta ke Anies PSBB DKI Tak Bikin Seret Arus Logistik

Kamis, 10 September 2020 - 16:41 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Terhitung mulai Senin 14 September 2020, seluruh wilayah di Jakarta kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) . Kebijakan itu diambil ketika jumlah kasus baru Covid-19 di Jakarta terus meningkat dalam dua minggu terakhir.

Menanggapi keputusan itu, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto meminta kebijakan PSBB total itu tak memengaruhi arus pendistribusian logistik di Jakarta. Sebab, bila ruang gerak mereka juga dibatasi, maka bisa melumpuhkan perekonomian.

"Setiap wilayah yang memberlakukan PSBB harus memberikan kelancaran jalur-jalur distribusi termasuk logistik supaya usaha dan perekonomian tetap berjalan," kata Agus dalam diskusi daring di Jakarta, Kamis (10/9/2020). ( Baca juga:Maksud Hati Geliatkan Ekonomi lewat New Normal, Justru Kasus Covid-19 Meninggi )



Dia menjelaskan, sebanyak 50% Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia disumbang dari sektor konsumsi. Sehingga, bila distribusi logistik terganggu, maka perputaran ekonomi di sektor kebutuhan pokok akan menurun tajam.

"PSBB ini memang membatasi ruang gerak kita. Namun demikian ini ada aktivitas yang masih boleh dibuka, yaitu kesehatan, kemudian khususnya bahan pangan, makanan dan minuman. Ini ritel-ritel tetap buka, tetapi tidak bisa melayani pengunjung," katanya. ( Baca juga:Rekor! Positif Covid-19 Bertambah 3.861 Kasus, Total 207.203 Orang )

Dia meminta dengan adanya pengetatan PSBB itu maka setiap pelaku usaha harus mulai berubah dari gaya konvensional ke digital.

"Nah di era digital ini, pelaku usaha harus melakukan aktivitasnya melalui digital. Dan juga di sini perlunya komunikasi, sehingga masyarakat yang membutuhkan bisa berkomunikasi. Dan mereka tahu bisa delivery order," ujarnya.
(uka)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More