Industri Hasil Tembakau Perlu Dilindungi dari Intervensi Global

Sabtu, 09 Agustus 2025 - 10:25 WIB
Menurutnya, ratifikasi FCTC dapat menjadi pintu masuk intervensi asing dalam penyusunan kebijakan domestik dan membuka celah bagi industri asing untuk menguasai pasar nasional. Ia mencontohkan, Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya pada Bagian XXI tentang Pengamanan Zat Adiktif, berpotensi mengancam kedaulatan ekonomi Indonesia.

"Aturan pembatasan nikotin dan tar akan membuat pelaku usaha kesulitan. Petani tembakau juga akan kesulitan karena rata-rata tembakau lokal bernikotin tinggi. Sementara itu, aturan bahan tambahan akan menghilangkan ciri khas produk kretek. Ini bukan hanya isu kesehatan, melainkan bagian dari strategi proxy war yang dapat melemahkan ekonomi, sosial, dan kedaulatan bangsa," tegas Agus.

Data Kementerian Perindustrian menunjukkan IHT telah menjalankan proses hilirisasi secara menyeluruh dengan rantai pasok terintegrasi dari hulu hingga hilir. Sebagian besar bahan baku berasal dari dalam negeri, di mana 99,65% produksi tembakau dan 99,18% produksi cengkeh berasal dari perkebunan rakyat.

Penerimaan negara dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) secara konstan meningkat dalam 10 tahun terakhir. Namun, pada tahun 2024, Kementerian Keuangan mencatat penurunan penerimaan CHT menjadi Rp216,9 triliun atau 94,1% dari target Rp230,4 triliun.

Baca Juga: Ancaman PHK Massal Bayangi Industri Hasil Tembakau

CISSI memohon kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil langkah tegas dalam melindungi IHT sebagai salah satu sektor strategis nasional. Perlindungan ini dapat diwujudkan melalui regulasi dan kebijakan pemerintah yang menjaga iklim usaha yang kondusif dan berkeadilan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!