UMK Bersyukur, Sertifikasi Halal Gratis dari Pemerintah Bawa Berkah!

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:17 WIB
Merespon pengakuan sejumlah pegiat usaha tersebut, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengungkapkan bahwa sertifikat halal memang bertujuan selain sebagai bentuk kepastian hukum dalam menghadirkan perlindungan kehalalan produk bagi masyarakat, juga sebagai nilai tambah secara ekonomi bagi pelaku usaha dalam memproduksi dan memperdagangkan produknya.

"Karena halal itu standar yang mencerminkan kualitas produk. Halal itu sehat, halal itu higienis, halal itu bersih, jadi produ halal itu berkualitas." jelas Babe Haikal, sapaan karab Ahmad Haikal Hasan, Selasa (12/8/2025).

"Bahkan halal telah menjadi standar universal yang telah digunakan oleh dunia, oleh indusri siapapun pemiliknya, terlepas dari latar belakang suku, agama, bangsa, dan sebagainya. Bahkan saat ini banyak sekali negara-negara yang masyarakatnya non Muslim berlomba-lomba mengembangkan industri halal, dan mereka berhasil menjadi eksportir produk halal dunia, produknya dipercaya dan dikonsumsi oleh konsumen dunia," sambungnya.

Karenanya, Babe Haikal menegaskan, di era perdagangan bebas ini, industri yang tidak mengantongi sertifikat halal justru akan rugi. Sebab, justru berlawanan dengan trend halal global dengan potensi pasar yang sangat besar dan terus meningkat.

"Karenanya, saya selalu mengimbau, ayo tertib halal! Ekosistem halal kita punya potensi yang sangat besar. Dan dengan tertib halal, produk kita akan semakin mampu bersaing di pasar domestik maupun internasional." lanjutnya.

"Dan ekosistem halal tertib halal dan yang produktif ini tentu akan menjadi sektor kunci dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional," tegasnya.
(aik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!