PP 28/2024 Dinilai Rugikan Daerah dan Industri Kreatif
Selasa, 26 Agustus 2025 - 10:53 WIB
Satu tahun sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, kekhawatiran terhadap dampaknya terus bergulir. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Satu tahun sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, kekhawatiran terhadap dampaknya terus bergulir. Tak hanya sektor tembakau yang terdampak, tetapi juga Pendapatan Asli Daerah (PAD), industri kreatif, dan keberlangsungan usaha kecil. Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid menjadi salah satu kepala daerah yang menyuarakan langsung keresahan tersebut.
"Hal ini jelas akan memiliki dampak negatif terhadap penghasilan daerah Bondowoso. Adanya larangan zonasi penjualan dan iklan rokok (di media luar ruang) akan berdampak pada menurunnya permintaan rokok dan penurunan PAD dari pajak reklame," ungkapnya.
Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bondowoso menunjukkan bahwa hingga September 2024, realisasi pajak reklame baru mencapai 37,9% atau sekitar Rp568 juta dari target Rp1,5 miliar. Dengan diberlakukannya kebijakan larangan pemajangan iklan rokok di media luar ruang dari radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak pada PP 28/2024, potensi penurunan pendapatan semakin besar. Padahal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso menargetkan peningkatan PAD dari Rp255 miliar pada 2024 menjadi Rp300 miliar pada 2025.
Baca Juga: Industri Hasil Tembakau Perlu Dilindungi dari Intervensi Global
"Hal ini jelas akan memiliki dampak negatif terhadap penghasilan daerah Bondowoso. Adanya larangan zonasi penjualan dan iklan rokok (di media luar ruang) akan berdampak pada menurunnya permintaan rokok dan penurunan PAD dari pajak reklame," ungkapnya.
Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bondowoso menunjukkan bahwa hingga September 2024, realisasi pajak reklame baru mencapai 37,9% atau sekitar Rp568 juta dari target Rp1,5 miliar. Dengan diberlakukannya kebijakan larangan pemajangan iklan rokok di media luar ruang dari radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak pada PP 28/2024, potensi penurunan pendapatan semakin besar. Padahal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso menargetkan peningkatan PAD dari Rp255 miliar pada 2024 menjadi Rp300 miliar pada 2025.
Baca Juga: Industri Hasil Tembakau Perlu Dilindungi dari Intervensi Global
Lihat Juga :