PP 28/2024 Dinilai Rugikan Daerah dan Industri Kreatif
Selasa, 26 Agustus 2025 - 10:53 WIB
Hamid juga menyoroti dampak terhadap petani tembakau, yang merupakan mayoritas penduduk di Bondowoso, salah satu sentra tembakau terbesar kelima di Jawa Timur. Ia menyatakan dukungan terhadap upaya deregulasi terhadap pasal-pasal tembakau dalam PP 28/2024.
"Prinsipnya setuju dengan adanya deregulasi karena deregulasi merupakan salah satu langkah yang bisa ditempuh agar pengimplementasian sebuah regulasi memberikan atau menerima manfaat maksimum," imbuhnya.
Kekhawatiran serupa datang dari pelaku industri kreatif, khususnya media luar ruang. Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Media Luar Griya Indonesia (AMLI), Fabianus Bernardi menyoroti pasal pelarangan iklan produk tembakau di media luar ruang dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Menurutnya, aturan ini sulit diterapkan karena tidak adanya definisi yang jelas mengenai lokasi-lokasi tersebut.
“Mempertimbangkan hal ini, AMLI sebagai pemangku kepentingan terdampak hanya akan memberlakukan pasal ini untuk titik reklame baru, menunjukkan kesulitan dalam menerapkan aturan ini pada infrastruktur yang sudah ada,” ujarnya.
Baca Juga: Regulasi Rokok Tak Bisa Dipukul Rata, Peneliti BRIN: Elektrik Risikonya Lebih Rendah
"Prinsipnya setuju dengan adanya deregulasi karena deregulasi merupakan salah satu langkah yang bisa ditempuh agar pengimplementasian sebuah regulasi memberikan atau menerima manfaat maksimum," imbuhnya.
Kekhawatiran serupa datang dari pelaku industri kreatif, khususnya media luar ruang. Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Media Luar Griya Indonesia (AMLI), Fabianus Bernardi menyoroti pasal pelarangan iklan produk tembakau di media luar ruang dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Menurutnya, aturan ini sulit diterapkan karena tidak adanya definisi yang jelas mengenai lokasi-lokasi tersebut.
“Mempertimbangkan hal ini, AMLI sebagai pemangku kepentingan terdampak hanya akan memberlakukan pasal ini untuk titik reklame baru, menunjukkan kesulitan dalam menerapkan aturan ini pada infrastruktur yang sudah ada,” ujarnya.
Baca Juga: Regulasi Rokok Tak Bisa Dipukul Rata, Peneliti BRIN: Elektrik Risikonya Lebih Rendah
Lihat Juga :