Pemerintah Nafsu Banget Genjot Ekonomi Digital, tapi Pengamannya Belum Ada
Jum'at, 11 September 2020 - 13:08 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyampaikan bahwa kebocoran data pribadi termasuk dalam pengaduan konsumen yang banyak diterima. Kebocoran data pribadi ini juga terjadi di banyak platform ternama.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, maraknya kebocoran data ini dipicu dari belum adanya Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi (PDP). UU itu sampai saat ini tak kunjung disahkan. ( Baca juga:Tuh Pak Gubernur Anies, Menteri Erick Bilang Mau Tak Mau PSBB Harus Ada )
Dia menyebut, hal ini menjadi sangat ironis ketika pemerintah menggadang-gadang ekonomi digital , transaksi daring, ekonomi daring, tapi Indonesia belum memiliki UU Perlindungan Data Pribadi yang menjadi dasar terhadap transaksi ini.
"Kita mendesak agar UU PDP harus segera disahkan untuk melindungi masyarakat terkait transaksi elektronik atau digital di tengah ekonomi digital," ujar Tulus dalam acara Market Review IDX Channel, Jumat (11/9/2020). ( Baca juga:KPK Periksa Konsultan Lingkungan terkait Kasus Nurhadi )
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, maraknya kebocoran data ini dipicu dari belum adanya Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi (PDP). UU itu sampai saat ini tak kunjung disahkan. ( Baca juga:Tuh Pak Gubernur Anies, Menteri Erick Bilang Mau Tak Mau PSBB Harus Ada )
Dia menyebut, hal ini menjadi sangat ironis ketika pemerintah menggadang-gadang ekonomi digital , transaksi daring, ekonomi daring, tapi Indonesia belum memiliki UU Perlindungan Data Pribadi yang menjadi dasar terhadap transaksi ini.
"Kita mendesak agar UU PDP harus segera disahkan untuk melindungi masyarakat terkait transaksi elektronik atau digital di tengah ekonomi digital," ujar Tulus dalam acara Market Review IDX Channel, Jumat (11/9/2020). ( Baca juga:KPK Periksa Konsultan Lingkungan terkait Kasus Nurhadi )
Lihat Juga :