Mengenal Apa Itu Rekening Dormant yang Jadi Motif Pembunuhan Kacab Bank

Rabu, 17 September 2025 - 08:56 WIB
Sejak tahun 2020, PPATK telah menganalisis lebih dari 1 juta rekening yang terindikasi terkait tindak pidana. Dari jumlah tersebut, sekitar 150 ribu rekening merupakan rekening nominee yang digunakan sebagai sarana penampungan dana ilegal.

Tak hanya itu, PPATK juga menemukan lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang tidak aktif selama lebih dari tiga tahun, dengan total nilai dana mengendap mencapai Rp2,1 triliun. Selain itu terdapat lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang dinyatakan dormant, dengan dana sebesar Rp500 miliar.

Rekening Dormant Jadi Motif Pembunuhan Kacab Bank

Rekening Dormant kembali jadi perbincangan setelah menjadi motif kasus penculikan sadis yang menewaskan Kepala Cabang Pembantu bank di Cempaka Putih, bernama Mohamad Ilham Pradipta (37). Dir Krimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Putra mengungkapkan pelaku mau melakukan pemindahan uang dari rekening dormant ke rekening penampungan yang telah disiapkan.

Baca Juga: Rekening Dormant Diblokir, OJK Pastikan Ketenangan, Kepastian, dan Kenyamanan Nasabah

"Motif daripada pelaku melakukan perbuatan, para tersangka berencana melakukan pemindahan uang dari rekening dormant ke rekening penampungan yang telah disiapkan," kata Wira, Selasa (16/9/2024).
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!