Penjelasan REXO Soal Tudingan Peredaran Rokok Tanpa Cukai di Sumatera
Senin, 04 Mei 2020 - 12:29 WIB
"Ini sudah sudah menyerang kehormatan atau nama baik Klien kami di muka umum. Berdasarkan ketentuan hukum, Klien kami seharusnya punya hak untuk melakukan koreksi sebelum sebuah narasi yang mengandung unsur pencemaran nama baik diberitakan. Setidaknya, kami mohon kesempatannya untuk mengeksekusi Hak Jawab Klien kami sebagai pihak yang dirugikan secara langsung,” terang Michael.
Ia mengungkapkan, kliennya sudah memberikan laporan dan tanggapan tertulis mengenai pemberitaan yang tidak teruji kebenarannya tersebut, kepada Direktorat Jenderal Bea Cukai di Malang. “Tindakan ini, ditambah dengan permohonan untuk mengeksekusi Hak Jawabnya, menunjukkan bahwa Klien kami memiliki itikad baik untuk meluruskan pemberitaan ini, bukan malah berusaha mangkir atau menutup-nutupi," tegasnya.
Managing Partner dari ANSUGI LAW ini juga menambahkan, “Hasil analisa LOW RISK itu sebenarnya sudah menjadi bukti yang cukup bahwa Klien kami telah menjalankan usahanya sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku selama ini. Ditambah lagi, klarifikasi dari Klien kami mengenai jalur distribusi rokok merk REXO sudah cukup jelas untuk membuktikan ketidakbersalahannya," jelasnya.
"Jadi selama tidak bisa dibuktikan sebaliknya, sekiranya tidak pantas bagi pihak manapun untuk mendalilkan hal-hal yang bernada menjatuhkan, apalagi dengan tujuan untuk diketahui oleh umum. Selain merupakan bentuk pelanggaran terhadap asas praduga tak bersalah dalam UU Pers, ini juga jelas-jelas melanggar Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, terutama bagi narasumber dan oknum-oknum terkait yang ingin menjatuhkan kredibilitas merek rokok REXO," ujar Michael
Sebelumnya, ramai diberitakan bahwa aktivis Komunitas Pemuda Merah Putih (KPMP) Yusu Halawa mengungkapkan, rokok ilegal merk REXO diselundupkan ke Sumatera lewat perairan di Kepulauan Riau (Riau). Yusu menyebut, rokok ilegal tersebut diproduksi CV Megah Sejahtera di Malang.
“Jika memang beliau memiliki bukti-bukti yang kuat bahwa apa yang didalilkan itu benar merupakan kesalahan dari Klien kami, kami sangat terbuka untuk klarifikasi secara langsung”, tandas Michael.
“Mewakili kantor hukum kami ANSUGI LAW beserta klien kami CV. Megah Sejahtera, kami ingin mengucapkan terima kasih atas kecepatan respons dan cara pihak SINDO NEWS dalam menanggapi permohonan kami. Semoga bisa menjadi contoh tata kelola media yang baik bagi media-media lain," tutupnya.
Ia mengungkapkan, kliennya sudah memberikan laporan dan tanggapan tertulis mengenai pemberitaan yang tidak teruji kebenarannya tersebut, kepada Direktorat Jenderal Bea Cukai di Malang. “Tindakan ini, ditambah dengan permohonan untuk mengeksekusi Hak Jawabnya, menunjukkan bahwa Klien kami memiliki itikad baik untuk meluruskan pemberitaan ini, bukan malah berusaha mangkir atau menutup-nutupi," tegasnya.
Managing Partner dari ANSUGI LAW ini juga menambahkan, “Hasil analisa LOW RISK itu sebenarnya sudah menjadi bukti yang cukup bahwa Klien kami telah menjalankan usahanya sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku selama ini. Ditambah lagi, klarifikasi dari Klien kami mengenai jalur distribusi rokok merk REXO sudah cukup jelas untuk membuktikan ketidakbersalahannya," jelasnya.
"Jadi selama tidak bisa dibuktikan sebaliknya, sekiranya tidak pantas bagi pihak manapun untuk mendalilkan hal-hal yang bernada menjatuhkan, apalagi dengan tujuan untuk diketahui oleh umum. Selain merupakan bentuk pelanggaran terhadap asas praduga tak bersalah dalam UU Pers, ini juga jelas-jelas melanggar Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, terutama bagi narasumber dan oknum-oknum terkait yang ingin menjatuhkan kredibilitas merek rokok REXO," ujar Michael
Sebelumnya, ramai diberitakan bahwa aktivis Komunitas Pemuda Merah Putih (KPMP) Yusu Halawa mengungkapkan, rokok ilegal merk REXO diselundupkan ke Sumatera lewat perairan di Kepulauan Riau (Riau). Yusu menyebut, rokok ilegal tersebut diproduksi CV Megah Sejahtera di Malang.
“Jika memang beliau memiliki bukti-bukti yang kuat bahwa apa yang didalilkan itu benar merupakan kesalahan dari Klien kami, kami sangat terbuka untuk klarifikasi secara langsung”, tandas Michael.
“Mewakili kantor hukum kami ANSUGI LAW beserta klien kami CV. Megah Sejahtera, kami ingin mengucapkan terima kasih atas kecepatan respons dan cara pihak SINDO NEWS dalam menanggapi permohonan kami. Semoga bisa menjadi contoh tata kelola media yang baik bagi media-media lain," tutupnya.
(akr)
tulis komentar anda